Kupang
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),
Nusron Wahid, menetapkan kebijakan untuk mentransformasi sejumlah layanan
pertanahan agar lebih pasti, cepat, dan memudahkan masyarakat. Transformasi
dilakukan dengan penyederhanaan prosedur, integrasi data pertanahan, penerapan
Pengukuran Terjadwal, dan percepatan layanan Peralihan Hak. Dalam proses
transformasi layanan pertanahan ini andil pemerintah daerah (Pemda) juga
dibutuhkan.
“Saat
ini kami sedang melakukan transformasi layanan. Kami membutuhkan bantuan
Bapak/Ibu Bupati dan Wali Kota. Mungkin minggu depan Bapak/Ibu akan menerima
Surat Edaran Bersama Kemendagri dan ATR/BPN terkait Pengukuran Terjadwal sama
Peralihan Hak. Kita ingin semua layanan yang kita berikan memudahkan
masyarakat,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Program
Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang
berlangsung di Kantor Gubernur NTT pada Selasa (04/08/2026).
Dengan
fokus transformasi layanan yang berorientasi pada masyarakat, Kementerian
ATR/BPN membuat sistem Pengukuran Terjadwal dan menetapkan standar waktu
penyelesaian layanan tersebut dalam 12 hari. Masyarakat yang mengajukan
permohonan pengukuran akan memperoleh jadwal pelaksanaan paling lambat tujuh
hari sejak permohonan didaftarkan. Setelah bidang tanah selesai diukur,
selanjutnya proses penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan rampung
maksimal lima hari.
“Kami
sudah buat keputusan, masa tunggu kalau kita datang, misal masyarakat datang
Selasa, daftar untuk minta diukur tanahnya, paling lambat Senin depan harus
sudah diukur. Tujuh hari paling lambat. Setelah itu jadi, peta bidangnya paling
lambat lima hari harus sudah jadi,” jelas Menteri Nusron.
Di
hadapan Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, serta para Bupati/Wali
Kota se-NTT, Menteri Nusron juga menjelaskan terkait layanan pertanahan yang
berhubungan langsung dengan peran Pemda, yaitu layanan Peralihan Hak.
Menurutnya, salah satu kendala yang menghambat proses Peralihan Hak atau balik
nama adalah lamanya proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(BPHTB).
Oleh
karena itu, Menteri ATR/Kepala BPN mengajak para kepala daerah untuk memperkuat
kerja sama melalui integrasi data antara Nomor Identifikasi Bidang (NIB) atau
Nomor Induk Bidang Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Integrasi tersebut
diharapkan mampu menyinkronkan data pertanahan dan perpajakan, baik dari sisi
luasan maupun bentuk bidang tanah sehingga penetapan BPHTB menjadi lebih
akurat.
“Peralihan
Hak itu saat jual beli tanah kan perlu balik nama, saat ini juga lama.
Alasannya macam-macam, salah satunya verifikasi BPHTB-nya lama. Karena itu,
saya butuh NOP sama dengan NIB sinkron dan cepat, supaya verifikasi BPHTB
cepat. Sekarang, kami buat aturan main, verifikasi BPHTB di Pemda maksimal
harus tiga hari,” tegas Menteri Nusron.
Sebagai
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena langsung menginstruksikan jajarannya
untuk mempererat kolaborasi dalam menghadapi kondisi pertanahan dan tata ruang
di NTT. Temasuk, untuk menangani tantangan dan kebutuhan strategis dalam
pengelolaan tanah di wilayahnya.
“Terkait
hal-hal teknis di lapangan, nanti kami siap bersinergi. Tadi saya juga sudah
berdiskusi dengan Bapak/Ibu Bupati, Wali Kota, dan Sekretaris Daerah yang
hadir. Ke depan, semuanya akan kita sinergikan dan koordinasikan agar seluruh
perangkat daerah dapat bersama-sama mendorong percepatan sertipikasi tanah
dengan baik,” ungkap Gubernur NTT.
Dalam
Rakor ini, turut hadir mendampingi Menteri Nusron, Direktur Jenderal Tata
Ruang, Suyus Windayana; Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad;
Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan; Tenaga Ahli Bidang
Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, I
Ketur Gede Ary Sucaya. (GE/FA)
0 Komentar