Jakarta
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
melakukan transformasi layanan pertanahan untuk menutup celah dalam sistem yang
dapat dimanfaatkan mafia tanah. Upaya tersebut dilakukan dengan menetapkan
kebijakan percepatan waktu pelayanan yang juga didukung dengan pengintegrasian
data pertanahan dan data pemerintah daerah.
“Kami
betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada
masyarakat. Kalau datanya proper, datanya bagus, kemudian integrasi datanya,
IT-nya lengkap, saya kira percepatan pelayanan ini justru malah menutup ruang
geraknya mafia. Mafia itu akan hidup kalau ada lubang-lubang, wilayah abu-abu,”
ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid saat ditemui awak media di
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (10/08/2026).
Salah
satu hal yang dinilai berisiko menjadi celah bagi mafia tanah adalah perbedaan
data antara data pemerintah daerah dan pertanahan, seperti Nomor Objek Pajak
(NOP) dan Nomor Induk Bidang (NIB). Untuk itu, Menteri ATR/Kepala BPN dan
Mendagri, Tito Karnavian, menyepakati bahwa integrasi NIB dan juga NOP menjadi
bagian dari Surat Edaran Bersama (SEB) Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri yang
mendorong kerja sama di tingkat kabupaten/kota.
Kementerian
ATR/BPN juga memperkuat kepastian waktu pelayanan pertanahan agar proses yang
berlarut tidak menjadi alasan bagi oknum mafia tanah untuk menawarkan jasa
pengurusan kepada masyarakat. Salah satu wujud penguatan dilakukan dengan
penetapan layanan Peralihan Hak 10 Hari, yang akan diterapkan bertahap mulai 17
Agustus 2026 di 17 kabupaten/kota.
Menurut
Menteri Nusron, pemberantasan mafia tanah tidak cukup dilakukan melalui
penindakan. Perbaikan sistem pelayanan dan peningkatan integritas sumber daya
manusia (SDM) menjadi bagian penting untuk mencegah ruang gerak mafia sejak
awal.
“Justru
dengan adanya transparansi, percepatan dan integrasi data ini, justru menutup
peluang aksi daripada mafia. Karena, yang namanya melawan mafia yang paling
efektif itu tidak sekadar menangkap, tapi yang paling penting adalah
memperbaiki sistem sama meningkatkan integritas SDM,” ujar Menteri Nusron.
Pada
kesempatan ini, Menteri Nusron hadir dengan didampingi oleh Sekretaris Jenderal
ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, Direktur Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan
Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Direktur Jenderal Survei Pemetaan Pertanahan dan
Ruang, Virgo Eresta Jaya; Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad;
serta Kepala Biro Hukum, Ahmad Suhaimi. (JM/YZ/CK)
0 Komentar