Kota
Semarang - Mengurus peralihan hak atas tanah tidak sebatas melengkapi dokumen
persyaratan. Dalam prosesnya ada tahapan yang melibatkan beberapa pihak,
seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pemerintah daerah (Pemda).
Kondisi itu tak jarang membuat masyarakat menunggu tanpa mengetahui secara
pasti kapan seluruh tahap Peralihan Hak akan selesai. Untuk memberikan
kepastian waktu yang lebih jelas kepada masyarakat, Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) fokus melakukan transformasi
dalam layanan pertanahan melalui uji coba layanan Peralihan Hak 10 Hari.
Layanan
Peralihan Hak 10 Hari ini dirancang dengan alur penyelesaian yang mencakup
verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh Pemda dalam
waktu 3 hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT selama 2 hari. Kemudian,
untuk urusan di Kantor Pertanahan (Kantah), setelah masyarakat memenuhi seluruh
persyaratan serta melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) dan
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), waktu penyelesaiannya paling lama 5 hari.
Layanan
Peralihan Hak 10 Hari akan diterapkan secara bertahap. Untuk pilot project
tahap pertama akan dimulai pada 17 Agustus 2026 di 17 Kantah, salah satunya
Kantah Kota Semarang. Selanjutnya, tahap kedua akan dilaksanakan pada 24
September 2026 di 24 Kantah dan akan diperluas secara bertahap ke depannya.
Menjelang
pelaksanaannya, masyarakat yang sudah sering mengurus Peralihan Hak di Kantah
merasa optimis Layanan Peralihan Hak 10 Hari benar bisa diterapkan. Berdasarkan
pengalaman Tulus Satriawan (53) di Kantah Kota Semarang, proses mengurus balik
nama sertipikat tanahnya tidak memakan waktu yang lama.
"Pengalaman
saya, kalau berkasnya sudah lengkap, proses Peralihan Hak biasanya selesai
sekitar tujuh hari kerja. Proses berkasnya hanya tiga hari di Kantah. Jadi saya
yakin, Kantah Kota Semarang sudah siap menjalankan layanan ini," ujar
Tulus Satriawan saat ditemui di Kantah Kota Semarang pada Kamis (06/08/2026).
Keyakinan
serupa disampaikan Dedi (32), yang sedang dalam proses mengurus Peralihan Hak
di Kantah Kota Semarang. Menurutnya, pelayanan yang diterima selama ini sudah
sesuai harapan. Sebagai masyarakat, ia menyebut bahwa dalam urusan pertanahan
yang dibutuhkan bukan hanya pelayanan yang cepat, namun juga kepastian mengenai
kapan proses akan selesai sehingga masyarakat bisa memperkirakan kapan produk
akan diterima dan tidak lagi menunggu tanpa kejelasan.
"Selama
ini, kalau persyaratannya sudah lengkap, prosesnya memang sudah cepat. Dengan
adanya target waktu penyelesaian ini, kami jadi lebih memiliki kepastian kapan
berkas akan selesai," pungkas Dedi. (SG/YZ)
0 Komentar