Jakarta
- Transformasi layanan pertanahan yang sedang dijalankan Kementerian Agraria
dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) didasari dengan dua
orientasi, yakni kepastian dan kemudahan bagi masyarakat. Semangat perubahan
tersebut disebarkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, kepada seluruh
pihak terkait untuk memastikan target transformasi dapat terwujud.
“Semangat
transformasi yang kita lakukan tujuannya untuk memberikan kepastian kepada
masyarakat pemohon. Pasti, cepat, dan terukur, tetapi tetap compliance-nya
terjaga,” terang Menteri Nusron saat memberikan pengarahan kepada para Kepala
Kantor Pertanahan (Kantah), Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
(IPPAT), dan sejumlah perwakilan Bapenda yang hadir secara daring dan luring di
Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (12/08/2026).
Selain
memberikan kepastian, Menteri Nusron ingin transformasi layanan pertanahan yang
dijalankan bisa memberikan kemudahan bagi masyarakat. Menurutnya, pelayanan
publik memang harus terus beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat. “Semangat
yang kedua, kita ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat,” tuturnya.
Fokus
transformasi layanan Kementerian ATR/BPN ditujukan pada sistem Pengukuran
Terjadwal dan Peralihan Hak. Dengan Pengukuran Terjadwal dalam proses
pendaftaran tanah, masyarakat bisa memperoleh kepastian mengenai jadwal ukur
yang lebih terencana. Pengukuran terjadwal ditargetkan selesai dalam waktu 12
hari, dengan masa tunggu penjadwalan paling lama tujuh hari. Saat ini,
Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 400 dari total 483 Kantah di
Indonesia.
Transformasi
kedua yang ditetapkan Kementerian ATR/BPN adalah Peralihan Hak dengan waktu
penyelesaian dalam 10 hari. Targetnya, proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan (BPHTB) dapat diselesaikan pemerintah daerah (Pemda) dalam 3
hari dan pembuatan akta jual beli (AJB) oleh PPAT dalam 2 hari. Kemudian, untuk
urusan di Kantah, setelah masyarakat memenuhi seluruh persyaratan serta
melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) dan Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP), waktu penyelesaiannya paling lama lima hari. Dengan pengaturan
waktu pada setiap tahapan tersebut, proses Peralihan Hak diharapkan menjadi
lebih pasti, cepat, dan mudah bagi masyarakat.
Menurut
Menteri Nusron, implementasi transformasi layanan membutuhkan komitmen bersama
dari seluruh pihak yang terlibat, mulai dari Kementerian ATR/BPN, IPPAT, hingga
Pemda. Kesamaan komitmen antarpihak jadi bagian penting untuk mewujudkan
transformasi layanan pertanahan yang berkelanjutan.
“Ini
butuh komitmen political will dari BPN, IPPAT, dan kepala daerah. Kita
sama-sama memiliki gelombang pemikiran yang sama, yakni mempermudah urusan
masyarakat,” pungkas Menteri Nusron.
Dalam
pengarah kali ini, Menteri Nusron didampingi oleh Sekretaris Jenderal ATR/BPN,
Dalu Agung Darmawan, serta Direktur Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan
Pendaftaran Tanah, Asnaedi. Turut hadir, Direktur Pengaturan dan Pendaftaran
Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Ana Anida, serta Direktur Hubungan
Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan, Hiskia Simarmata. (GE/CK)
0 Komentar