Jakarta
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),
Nusron Wahid, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk membahas upaya penyelesaian
konflik agraria dan Reforma Agraria, Selasa (11/08/2026). Saat ditemui awak
media usai rakor berakhir, Menteri Nusron menjelaskan bahwa penyelesaian
konflik perlu dilakukan dengan mempertimbangkan status lahan karena dari situ
bisa menentukan mekanisme penyelesaiannya.
“Konflik
agraria dan Reforma Agraria itu ada tiga kategori. Pertama, konflik yang
berkaitan dengan kawasan hutan. Kedua, konflik yang berbenturan dengan aset
BUMN maupun aset pemerintah atau BMN. Ketiga, konflik yang berkaitan dengan
aset atau lahan milik swasta,” ujar Menteri Nusron kepada awak media usai
mengikuti rakor di Gedung DPR RI, Jakarta.
Status
lahan tersebut menurutnya jadi kunci penentu langkah yang dapat ditempuh
pemerintah dalam upaya penyelesaiannya. Jika terjadi konflik yang melibatkan
pihak swasta, pemerintah bisa lebih leluasa mempertemukan pihak-pihak terkait
dan mencarikan jalan keluarnya. Namun, saat menghadapi konflik yang berkaitan
dengan aset negara perlu lebih hati-hati karena akan mempengaruhi pengelolaan
dan keuangan negara.
“Kalau
yang benturan dengan swasta relatif gampang kita selesaikan. Kita panggil
swastanya. Kalau tidak (ada pelanggaran/tidak sesuai aturan, red), izinnya kita
cabut. Menjadi masalah kalau itu adalah klaim dengan aset BUMN maupun aset
milik negara, TNI, Polri. Karena itu ada komplikasi hukum. Ada hukum keuangan
negara dan sebagainya. Kalau kita lepas, maka itu akan menjadi isu korupsi,”
jelas Menteri Nusron.
Begitu
pun jika konflik agraria terjadi pada lahan yang berada dalam kawasan hutan.
Penyelesaiannya harus mengikuti mekanisme pelepasan kawasan sesuai ketentuan
yang berlaku. “Kalau dengan hutan, ya nanti harus dilepaskan hutannya,” tutur
Menteri Nusron menjawab pertanyaan awak media dengan didampingi oleh Wakil
Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan.
Adapun
Rakor kali ini berlangsung dengan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco
Ahmad, bersama Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.
Rakor ini juga diikuti oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) serta sejumlah
menteri/kepala lembaga terkait.
Dalam
pertemuan tersebut, Menteri Nusron turut didampingi oleh Direktur Jenderal
(Dirjen) Penataan Agraria, Embun Sari; Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik
Pertanahan (Dirjen PSKP), Iljas Tedjo Prijono; Dirjen Pengendalian dan
Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri; serta para Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama Kementerian ATR/BPN. (MW/YZ)
0 Komentar