Kudus
- Pengukuran bidang tanah merupakan tahap dalam pembuatan sertipikat yang waktu
pelaksanaannya bergantung pada kegiatan di lapangan. Selain dipengaruhi faktor
ketersediaan petugas, proses ini juga memerlukan koordinasi dengan pemohon dan
pemilik tanah yang berbatasan. Untuk memberikan kepastian waktu soal jadwal
pengukuran, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN) menghadirkan layanan Pengukuran Terjadwal yang membuat masyarakat
mengetahui sejak awal kapan bidang tanahnya akan diukur petugas.
Endang
Rahayu Ningsih (31) merasakan langsung manfaat Pengukuran Terjadwal saat Juli
lalu mengajukan permohonan pendaftaran tanah ke Kantor Pertanahan (Kantah)
Kabupaten Kudus. Di hari ia mengajukan permohonan, yaitu 31 Juli, petugas loket
langsung menawarkan pilihan jadwal pengukuran baginya. Setelahnya, petugas ukur
datang di jadwal pilihannya pada 3 Agustus. Selang dua hari, ia diinfokan hasil
pengukuran berupa Peta Bidang Tanah (PBT) telah selesai sehingga keseluruhan
proses berlangsung kurang dari sepekan.
“Awalnya
saya kira prosesnya lama karena ngukur di lapangan. Untungnya dari awal sudah
tahu kapan petugas ukur ke lapangan, ternyata cepat sekali, terus saya dapat
notifikasi WhatsApp untuk ambil PBT-nya,” ungkap Endang Rahayu Ningsih saat
ditemui di Kantah Kabupaten Kudus, Kamis (06/08/2026).
Menurut
Endang Rahayu Ningsih, pelaksanaan pengukuran berjalan lancar juga karena
seluruh pemilik tanah yang berbatasan hadir sesuai jadwal. Dengan demikian,
proses penunjukan dan penetapan batas bidang tanah dapat dilakukan sekaligus
tanpa kendala di lapangan.
Kepastian
jadwal yang dihadirkan melalui layanan Pengukuran Terjadwal juga dirasakan Hadi
Prayetno (52), warga Kabupaten Kudus. Ia mengaku sempat mengira proses
pengukuran akan memakan waktu lama seperti pengalaman yang pernah dialami
sebelumnya. Namun, saat mendaftarkan tanahnya pada akhir Juli, pengalaman
berbeda ia alami dan prosesnya berlangsung cepat dari yang diperkirakan.
“Saya
mengajukan permohonan tanggal 30 Juli, langsung diberi tahu kalau pengukurannya
di tanggal 3 Agustus. Jadi saya tidak menunggu tanpa kepastian. Awalnya saya
kira prosesnya akan lama seperti dulu, ternyata tanggal 5 Agustus PBT-nya sudah
jadi,” ungkap Hadi Prayetno.
Bagi
Hadi Prayetno, kepastian jadwal memberikan kemudahan dalam mempersiapkan proses
pengukuran, termasuk memastikan dirinya dapat hadir sesuai waktu yang telah
ditentukan. Ia juga mengapresiasi peningkatan kualitas pelayanan yang
dihadirkan oleh Kementerian ATR/BPN bagi masyarakat.
“Terima
kasih BPN Kudus yang pelayanannya semakin baik. Terima kasih juga kepada Bapak
Menteri Nusron atas program-program yang pro-rakyat. Semoga ke depan semakin
banyak inovasi pelayanan yang cepat, pasti, dan memudahkan masyarakat,” pungkas
Hadi Prayetno.
Layanan
Pengukuran Terjadwal kini telah diterapkan di 400 Kantor Pertanahan di seluruh
Indonesia, termasuk Kantah Kabupaten Kudus yang setiap harinya menerima
rata-rata 20-30 permohonan pengukuran. Melalui layanan ini, masyarakat
memperoleh kepastian jadwal dengan masa tunggu pelaksanaan pengukuran paling
lama tujuh hari, sedangkan PBT diterbitkan paling lama lima hari setelah
pengukuran dilaksanakan. (SG/YZ)
0 Komentar