Jakarta
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),
Nusron Wahid, bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian,
menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) terkait percepatan verifikasi dan
validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di
daerah, Senin (10/08/2026), di Kemendagri, Jakarta. SEB tersebut menetapkan
batas waktu verifikasi dan validasi BPHTB maksimal tiga hari untuk mendukung
percepatan pelayanan Peralihan Hak.
“Salah
satu bottleneck yang membuat lama pelayanan Peralihan Hak saat ini adalah
verifikasi atau validasi pembayaran BPHTB di masing-masing pemerintah daerah.
Dengan SEB, verifikasi atau validasi BPHTB cuma tiga hari dan menggunakan
pendekatan fiktif positif. Artinya, kalau selama tiga hari tidak diverifikasi,
maka dinyatakan setuju,” ujar Menteri Nusron.
Menteri
Nusron menjelaskan, penerapan batas waktu tiga hari pada proses tersebut
menjadi bagian dari transformasi pelayanan Peralihan Hak atau balik nama yang
ditargetkan Kementerian ATR/BPN selesai maksimal 10 hari. Selama ini, proses
verifikasi dan validasi BPHTB di masing-masing daerah belum seragam sehingga
menjadi salah satu tahapan yang memperlambat proses balik nama.
Dengan
percepatan verifikasi dan validasi BPHTB, proses Peralihan Hak akan dilanjutkan
dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) maksimal dua hari. Setelah itu, berkas
permohonan masyarakat akan diproses di Kementerian ATR/BPN paling lama hingga
lima hari. Dengan pembagian waktu tersebut, keseluruhan proses Peralihan Hak
ditargetkan selesai maksimal 10 hari. “Kami betul ingin transformasi pelayanan,
memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat,” ucap Menteri Nusron.
Layanan
Peralihan Hak 10 Hari akan diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) pada 17
Agustus mendatang. “Sebagai bentuk kado Indonesia Merdeka, mulai 17 Agustus
2026 kami akan me-launching pelayanan Peralihan Hak atau balik nama maksimal 10
hari. Tahap pertama di 17 kabupaten/kota, kemudian seminggu berikutnya pada 24
Agustus, akan ditambah 24 kabupaten/kota,” ungkap Menteri Nusron.
Jika
berjalan sesuai target, layanan Peralihan Hak 10 Hari bisa dimanfaatkan
masyarakat di 41 kabupaten/kota pada akhir Agustus 2026. Kementerian ATR/BPN
menargetkan perluasan layanan tersebut hingga ke 76 kabupaten/kota dalam tiga
bulan ke depan, yang secara proporsional mencakup sekitar 70% dari total
pelayanan pertanahan.
Dalam
kesempatan yang sama, Mendagri, Tito Karnavian berkomitmen memperkuat
koordinasi dalam rangka percepatan layanan pertanahan. SEB yang ia tandatangani
hari ini dinilai bisa menjadi payung bagi pemerintah daerah dan Kementerian
ATR/BPN untuk integrasi data guna mempermudah serta mempercepat pembayaran
BPHTB.
“Sekarang
ada payung dasar hukum ini tentang teknis apa yang harus dikerjakan pemerintah
daerag dan BPN di tingkat kabupaten dan kota. Silakan di lapangan lakukan
koordinasi, integrasi data, dan percepat proses BPHTB. Penerimaan BPHTB itu
juga membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi meningkat,” tutur Tito
Karnavian.
Penandatanganan
SEB Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri turut disaksikan oleh Kepala Badan
Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti; Wakil Menteri Dalam
Negeri, Ribka Haluk; serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dari
Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri. Prosesi tersebut juga diikuti secara daring
oleh perwakilan pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, serta perwakilan
kementerian/lembaga terkait dari seluruh Indonesia. (MW/YZ/CK)
0 Komentar