Demak
- Proses pengukuran bidang tanah sering kali menyesuaikan dengan ketersediaan
jadwal petugas ukur di lapangan. Saat jumlah permohonan meningkat, masyarakat
pun berpotensi menunggu lebih lama hingga memperoleh jadwal pengukuran. Sejak
layanan Pengukuran Terjadwal diterapkan, Yul Khiya Hanum dan Dama Yanti
mendapatkan kepastian jadwal pengukuran sekaligus merasakan pelayanan yang
lebih cepat di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Demak.
Kantah
Kabupaten Demak menjadi salah satu dari 400 Kantah yang telah menerapkan
layanan Pengukuran Terjadwal sebagai bagian dari transformasi layanan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Layanan
tersebut memberikan kepastian dengan pilihan jadwal pengukuran kepada
masyarakat sejak berkas permohonan diajukan ke Kantah. Pengukuran Terjadwal
menargetkan waktu tunggu pelaksanaan pengukuran paling lama tujuh hari dan
penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) lima hari.
“Saya
mengajukan berkas pendaftaran tanah pada 22 Juli, kemudian pengukuran dilakukan
pada 29 Juli. Selama prosesnya saya terus memantau perkembangan melalui
aplikasi Sentuh Tanahku. Saat lihat status penerbitan PBT sudah selesai pada 3
Agustus, saya sempat kaget dan benar-benar tidak menyangka prosesnya bisa
secepat itu,” ungkap Yul Khiya Hanum (34), saat ditemui di Kantah Kabupaten
Demak pada Kamis (06/08/2026).
Saat
mengajukan berkas ke Kantah, Yul Khiya Hanum langsung diinfokan oleh petugas
loket soal Pengukuran Terjadwal dan mendapatkan penawaran jadwal kapan saja
pengukuran bidang dapat dilakukan. “Prosesnya gampang, dari awal jadi saya
sudah tahu kapan petugas akan datang, sudah tahu jadwal pengukurannya,”
ujarnya.
Pengalaman
serupa juga dirasakan Dama Yanti (43), saat mengurus sertipikasi tanahnya di
Kantah Kabupaten Demak. Warga Kecamatan Mranggen ini mendapatkan jadwal
pengukuran sejak awal mengajukan berkas dan merasakan proses layanan Pengukuran
Terjadwal yang berjalan sesuai target.
“Ternyata
prosesnya jauh lebih cepat dari yang saya bayangkan. Saya ajukan berkas 23 Juli
dan pilih pengukuran dilakukan pada 30 Juli. Terus besok paginya petugas sudah
menghubungi lagi untuk mengambil PBT,” jelas Dama Yanti.
Dama
Yanti jadi salah satu dari sebagian masyarakat di 400 kabupaten/kota di
Indonesia yang merasakan transformasi layanan pertanahan saat mengurus
sertipikasi tanahnya. “Layanan Pengukuran Terjadwal sangat membantu karena
prosesnya cepat, jadwalnya pasti, dan membuat masyarakat tidak perlu menunggu
lama,” pungkasnya. (SG/YZ)
0 Komentar