Sleman
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),
Nusron Wahid, mengapresiasi kerja keras jajaran Kementerian ATR/BPN dalam
mempercepat pencapaian target Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Hingga 2026, LP2B secara nasional telah melampaui target 87% yang semula
disasar bisa tercapai pada akhir 2029.
“Untuk
LP2B, alhamdulillah saya benar bersyukur. Saya terima kasih banget sama tim
dari BPN se-Indonesia. Belum selesai 2026, kita sekarang sudah berhasil
mengunci LP2B secara nasional di tahun 2026. Belum sampai tahun 2029, jauh
lebih cepat dari yang ditargetkan,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi
(Rakor) Transformasi Layanan Pertanahan di Pendopo Sasana Widya Bhumi,
Politeknik Agraria STPN, Sleman, D.I. Yogyakarta, Jumat (04/09/2026) lalu.
Berdasarkan
data terbaru, penetapan LP2B secara nasional sudah mencapai 87,52%. Angka
tersebut melampaui target awal 87% yang ditetapkan untuk akhir 2029 melalui
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 dan Perpres Nomor 4 Tahun
2026.
Menurut
Menteri Nusron, capaian tersebut menjadi langkah penting dalam menopang
ketahanan pangan nasional. Sejumlah provinsi yang sebelumnya menghadapi
tantangan untuk mencapai target juga telah berhasil memenuhi atau melampaui
angka yang ditetapkan. Jawa Barat, misalnya, telah mencapai 87,02%, sementara
Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan mencapai 88%.
Menteri
Nusron menegaskan, tercapainya target LP2B dan Lahan Sawah yang Dilindungi
(LSD) tidak berarti seluruh persoalan selesai. Pekerjaan berikutnya adalah
menyusun kebijakan terkait pemanfaatan lahan sawah yang berada di luar kawasan
LP2B agar alih fungsi lahan tetap terkendali.
Pengaturan
tersebut juga akan menentukan jenis pemanfaatan yang dapat dilakukan terhadap
13% lahan sawah di luar LP2B. Pemanfaatannya tetap harus dibatasi agar
keberadaan lahan pertanian sebagai penopang ketahanan pangan nasional dapat
dipertahankan. “Alih fungsi pada 13% lahan tersebut tidak berarti boleh
dilakukan secara bebas. Boleh, tetapi terbatas,” tegas Menteri Nusron.
Di
depan para Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN se-Indonesia dan 148 Kepala
Kantor Pertanahan (Kantah) yang mengikuti Rakor, Menteri Nusron menekankan agar
kebijakan perlindungan lahan sawah tersebut dipertahankan. Hal ini sejalan
dengan target pemerintah untuk mencetak sekitar tiga juta hektare sawah baru di
luar Pulau Jawa, termasuk di Papua dan Kalimantan Timur.
“Kebijakan
ini harus kita pertahankan setidaknya sampai tahun 2029, sampai urusan
pencetakan sawah di Papua dan di Kaltim dan di kawasan lain di luar Jawa
selesai. Di mana Pak Presiden mentargetkan ada tambahan sekitar 3 juta hektare
sawah baru,” ujarnya.
Menurutnya,
perlindungan lahan pertanian tidak dapat dilepaskan dari kepentingan kedaulatan
negara. Selama pencetakan sawah baru di luar Jawa belum selesai, pemerintah
perlu berhati-hati dalam memberikan ruang bagi alih fungsi lahan pertanian di
Pulau Jawa. “Karena soal pangan ini adalah necessary condition. Tidak boleh
ditawar. Salah satu bentuk negara kuat, kedaulatan negara kuat adalah masalah
pangan. Ini tidak boleh ditawar,” pungkas Menteri Nusron.
Dalam
Rakor ini, Menteri Nusron hadir dengan didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN
Dalu Agung Darmawan; Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah
(Dirjen PHPT), Asnaedi; Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah
Daerah, Andi Tenri Abeng; serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Kementerian ATR/BPN. (LS/JR/FA)

0 Komentar