Jakarta
- Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara nasional telah
mencapai 87,52%. Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Lahan Sawah yang
Dilindungi (LSD) yang berlangsung di Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang
Pangan pada Senin (07/09/2026), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa angka tersebut
sudah melampaui target penetapan LP2B untuk 2029.
“Setelah
kita kerja delapan bulan dengan Kemendagri, BPS, dan semuanya di bawah
bimbingan Kemenko Pangan, alhamdulillah secara nasional agregat 87,52%. Jadi,
pekerjaan yang harusnya selesai tahun 2029 bisa kita selesaikan tahun 2026,”
ujar Menteri Nusron.
Berdasarkan
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN Tahun 2025-2029
dan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah,
pemerintah menargetkan penetapan LP2B secara bertahap hingga minimal 87% pada
2029. Target penetapannya direncanakan bertahap, yaitu 78% pada 2026, 81% pada
2027, dan 84% pada 2028.
Menteri
Nusron mengungkapkan, capaian tersebut meningkat signifikan dibanding kondisi
di awal tahun ini. Pada Januari 2026, penetapan LP2B berdasarkan Rencana Tata
Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi baru mencapai sekitar 68%, sedangkan capaian
nasional berdasarkan RTRW Kabupaten/Kota yang telah memasukkan LP2B baru
41,72%.
Untuk
mempercepat penetapan LP2B, Kementerian ATR/BPN melakukan penguatan koordinasi
antara pemerintah pusat dan daerah. Untuk daerah yang belum mampu memenuhi
target secara mandiri, penghitungan capaian dilakukan secara agregat pada
tingkat provinsi sehingga penetapan LP2B bisa tetap memenuhi target nasional.
Upaya tersebut turut diperkuat melalui kerja sama, salah satunya diwujudkan
lewat Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri.
“Ini
semua yang kami lakukan untuk menopang ketahanan pangan, swasembada pangan.
Karena, swasembada pangan tidak mungkin bisa terjadi tanpa adanya lahan dan
air,” tutur Menteri Nusron.
Meski
secara nasional telah mencapai 87,52%, saat ini masih ada tujuh provinsi yang
capaian penetapan LP2B-nya berada di bawah 87%. Ketujuh provinsi itu antara
lain Riau, Jambi, Banten, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Papua.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, memberikan waktu
kepada daerah tersebut untuk meningkatkan capaiannya dengan tetap
mempertahankan angka yang telah ditetapkan sebagai batas minimal.
“Kabar
bagus yang dilakukan Menteri ATR/Kepala BPN, LP2B sudah 87% secara nasional.
Untuk yang tujuh provinsi (belum sampai batas minimal), kita kasih waktu saja
untuk keterlambatan ini untuk bisa lebih, kasih waktu. Tidak boleh kurang dari
itu (angka sebelumnya) karena secara nasional sudah memenuhi 87%,” tegas Menko
Pangan.
Rakor
ini turut dihadiri oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman; Wakil Menteri
Lingkungan Hidup; serta perwakilan kementerian/lembaga terkait. Menteri Nusron
hadir dengan didampingi Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Suyus Windayana;
Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri, serta
sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN. (MW/CK)

0 Komentar