Jakarta
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),
Nusron Wahid, menegaskan bahwa tindakan pembukaan lahan dengan cara pembakaran
bisa menyebabkan pengusaha kehilangan Hak Guna Usaha (HGU)-nya. Hal tersebut ia
sampaikan saat Rapat Koordinasi (Rakor) antara Pemerintah dengan Perusahaan
Pemegang HGU dalam Penanggulangan dan Penanganan Puncak Kebakaran Hutan dan
Lahan Tahun 2026, di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat, Senin
(07/09/2026).
“Jadi
kalau lahan terbakar itu dapat dibatalkan HGU-nya. Setelah melalui tahapan
identifikasi dan inventarisasi, tinjauan lapangan atau verifikasi, pengkajian,
pemberitahuan, dan pelepasan atau pembatalan HGU, apabila terbukti tidak
dipenuhi (kewajibannya), HGU-nya dapat dibatalkan oleh menteri,” ujar Menteri
Nusron di hadapan ratusan pengusaha pemegang HGU yang hadir dalam Rakor.
Ketentuan
mengenai pembatalan HGU pada lahan terbakar diatur dalam Peraturan Menteri
ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016. Menteri Nusron menjelaskan, berdasarkan
ketentuan tersebut, HGU akan dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir
apabila pengelolaan usaha secara tidak bertanggung jawab membuka atau mengolah
lahan dengan cara membakar.
“Kalau
terbakarnya itu kurang dari 50% dari total lahan yang diberi HGU, maka yang
dibatalkan adalah lokasi yang terdapat kebakaran. Tetapi, kalau kebakarannya di
atas 50% dari total lahan HGU, misalnya HGU-nya 5.000 hektare, kebakarannya
3.000 hektare, maka pembatalannya dapat dilakukan keseluruhannya,” jelas
Menteri Nusron.
Selain
potensi sanksi, pemegang HGU juga memiliki berbagai kewajiban yang tercantum
dalam Surat Keputusan Pemberian HGU. Pemegang hak diwajibkan menyediakan sarana
dan prasarana pengendalian kebakaran, sumber air, melakukan tata kelola air,
serta melakukan pencegahan, pemadaman, dan penanganan pascakebakaran.
Menteri
Nusron kemudian mengajak para pengusaha untuk bekerja sama mencegah dan
mengatasi kebakaran hutan yang terjadi berbagai daerah di Indonesia. "Kami
harapkan kita semua bersama-sama menangani dan memitigasi bencana ini untuk
kemaslahatan masyarakat luas dan bangsa negara," pungkasnya.
Turut
menyampaikan pengarahan dalam Rakor ini, sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga
Kabinet Merah Putih, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Jaksa Agung.
Mendampingi Menteri Nusron, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran
Tanah, Asnaedi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang,
Lampri; serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad. (JM/YZ)

0 Komentar