Jakarta
- Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional
(Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mengikuti Rapat Kerja bersama Badan
Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI), di Gedung
Nusantara I, Jakarta pada Selasa (01/09/2026). Rapat ini membahas penyusunan
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria sekaligus
menghimpun masukan dari lembaga lintas sektor untuk memperkuat muatan
substansinya.
“Kami
berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria ini tidak sekadar menjadi aturan
administrasi biasa, melainkan bertransformasi menjadi instrumen keadilan sosial
yang mengikat secara hukum bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah
untuk mengatasi ketimpangan, serta mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang
sebesar-besarnya untuk masyarakat,” ujar Wamen Ossy.
Pembahasan
yang dipimpin oleh Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, ini berlangsung dengan
melibatkan Kementerian Kehutanan serta pimpinan Komisi II dan Komisi IV DPR RI.
Pertemuan kali ini jadi langkah untuk menggali perspektif seluruh pihak
mengenai persoalan agraria. Mulai dari yang berkaitan dengan kawasan hutan,
soal penguasaan tanah oleh masyarakat, dan soal kewenangan antarlembaga.
Di
hadapan peserta rapat, Wamen ATR/Waka BPN menyampaikan sejumlah usulan untuk
penguatan materi RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria. Beberapa di antaranya,
penguatan di poin tujuan Reforma Agraria, pengaturan cakupan sumber Tanah Objek
Reforma Agraria (TORA), kategori dan prioritas subjek penerima TORA, serta poin
penataan aset dan penataan akses.Sehubungan dengan penataan aset, Wamen Ossy
menekankan bahwa pelaksanaannya perlu berjalan beriringan dengan penataan
akses. Dengan begitu, tanah yang diterima masyarakat tidak hanya memberikan
kepastian hukum, tetapi juga dapat meningkatkan kesejahteraan.
“Artinya
masyarakat tidak kemudian menerima tanah tersebut dari negara, kemudian mereka
jual kepada pengusaha dan akhirnya mereka kembali terjebak dalam roda
kemiskinan. Ini hal-hal yang perlu kita hindari,” tegas Wamen Ossy yang hadir
dalam rapat dengan didampingi para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama
Kementerian ATR/BPN.
Wamen
Ossy juga menginginkan kebijakan mengenai penyelesaian konflik agraria diatur
secara lebih jelas di dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria. Aturan tersebut
lengkap, termasuk detail topologi dan mekanisme penyelesaian konfliknya.
Penguatan
materi RUU Pengaturan Reforma Agraria tersebut selanjutnya mencakup aspek
kelembagaan. Wamen Ossy menilai, perlu ada kejelasan mengenai hubungan dan
pembagian kewenangan apabila RUU tersebut mengamanatkan pembentukan Badan
Pelaksana Reforma Agraria. Selain itu, pemantauan, pengendalian, pelaporan,
sanksi, pendanaan, serta alokasi anggaran menurutnya juga perlu diatur agar
pelaksanaan Reforma Agraria memiliki landasan dan mekanisme yang jelas.
Kejelasan
aspek kelembagaan dan kewenangan tersebut ia nilai penting karena pelaksanaan
Reforma Agraria memang melibatkan berbagai sektor dan tidak terlepas dari
persoalan penguasaan serta pemanfaatan tanah, termasuk yang berkaitan dengan
kawasan hutan. Oleh karena itu, pembahasan RUU harus memperhatikan pentingnya
sinergi antara kebijakan pertanahan dan kehutanan untuk menyelaraskan
kewenangan serta mencegah potensi tumpang tindih dalam pelaksanaan Reforma
Agraria.Dalam pertemuan ini, Wakil Menteri Kehutanan, Ketua Komisi II DPR RI,
serta para Anggota Baleg DPR RI turut menyampaikan pandangan terkait muatan
RUU. Masukan dari berbagai pihak jadi cara untuk melihat persoalan agraria
secara lebih menyeluruh, sekaligus memastikan pengaturan Reforma Agraria dapat
diterapkan lintas sektor.
Ketua
Baleg DPR RI, Bob Hasan, menilai masukan dari kementerian dan komisi penting
untuk menyempurnakan naskah akademik sekaligus memastikan RUU mampu
mengintegrasikan kebijakan pertanahan dan kehutanan. “Persoalan agraria saat
ini bersifat struktural dan tidak bisa diselesaikan melalui pendekatan
administratif sektoral semata. Sinergi kelembagaan diharapkan dapat
menghasilkan desain Reforma Agraria yang terintegrasi,” pungkasnya. (MW/FA)

0 Komentar