Jakarta
- Percepatan layanan pertanahan yang dilakukan lewat Peralihan Hak Terintegrasi
(PERINTIS) 10 Hari, membuka kesempatan bagi masyarakat untuk lebih cepat
memanfaatkan sertipikat tanahnya sesuai kebutuhan. Kondisi tersebut tengah
dialami oleh warga Jakarta Utara, Dewi Himjati, yang pada Kamis (27/08/2026)
lalu baru saja mengambil sertipikat hasil layanan PERINTIS di Kantor Pertanahan
(Kantah) Kota Administrasi Jakarta Utara.
“Program
ini buat saya besar sekali manfaatnya, banyak sekali. Jadi kalau saya mau
jaminkan sertipikat ini kembali, jadi cepat selesai kan. Cepat berputarlah
modal saya di situ,” ujar Dewi Himjati dalam keterangannya.
Dewi
Himjati memberikan apresiasi kepada petugas Kantah Kota Administrasi Jakarta
Utara atas pelaksanaan layanan PERINTIS. Menurutnya, proses peralihan hak
sertipikatnya benar selesai sesuai target yang ditetapkan. “Terima kasih ya
sama BPN, khususnya di Jakarta Utara ini sudah menjalankan ketentuan dengan
baik dan tepat waktu. Sebelum 10 hari bahkan sudah selesai,” ungkapnya.
Pengalaman
Dewi Himjati menjadi salah satu gambaran manfaat dari transformasi layanan
pertanahan yang tengah ditingkatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Percepatan layanan pertanahan ini membutuhkan
keterpaduan dan sinergi antarpihak yang terlibat, dalam hal ini pada proses
Peralihan Hak.
Untuk
mendukung terwujudnya percepatan layanan bagi masyarakat, Menteri ATR/Kepala
BPN, Nusron Wahid, terus mengawal kolaborasi antara Pejabat Pembuat Akta Tanah
(PPAT) dan pemerintah daerah. Kedua pihak tersebut merupakan pihak yang aktif
terlibat dalam proses Peralihan Hak. PPAT terlibat dalam pengecekan dan
pembuatan Akta, sedangkan pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam tahap
pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
“Ini
tiga pihak ini untuk Peralihan Hak harus kompak, ya. BPN, Pemda dalam hal ini
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sama IPPAT harus kompak.
Ini dalam rangka untuk melaksanakan ini supaya cepat dan bisa berjalan arus
kolaborasi dan sinergi,” kata Menteri Nusron saat memberi pengarahan ke IPPAT
dan BPKAD se-D.I. Yogyakarta, Jumat (04/09/2026) lalu.
Kolaborasi
tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan layanan Peralihan Hak yang
lebih cepat dan bisa memberikan kepastian kepada masyarakat. Dengan proses yang
semakin terintegrasi, masyarakat tidak perlu menunggu terlalu lama untuk
memperoleh sertipikat sehingga bisa segera dimanfaatkan sesuai kebutuhan.
(LS/JR)

0 Komentar