Jakarta
- Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT)
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),
Asnaedi, menekankan bahwa Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari tidak
semata-mata berbicara mengenai percepatan proses di Kantor Pertanahan.
Menurutnya, esensi program tersebut adalah membangun transformasi ekosistem.
“PERINTIS
ini bukan cuma transformasi layanan kita, tapi lebih ke transformasi
ekosistemnya karena banyak pihak yang terlibat kan, seperti PPAT, pemerintah
daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta masyarakat sebagai
pemohon. Itulah yang kita sebut dengan ekosistem PERINTIS,” ungkap Asnaedi pada
Selasa (08/09/2026).
Dalam
ekosistem tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota memiliki tanggung
jawab untuk memastikan seluruh rangkaian proses berjalan sesuai target waktu.
Tanggung jawab tersebut, kata Asnaedi, tidak berhenti pada proses yang
berlangsung di internal Kantor Pertanahan, tetapi mencakup keseluruhan proses
peralihan hak yang melibatkan pihak-pihak terkait. “Kalau PPAT terhambat
tanggung jawab Kepala Kantor, kalau Bapenda terhambat tanggung jawab Kepala
Kantor, logisnya gimana, karena dia yang menguasai ekosistem itu,” jelasnya.
Karena
itu, Kepala Kantor Pertanahan dituntut aktif membangun koordinasi dengan PPAT
dan pemerintah daerah. Koordinasi tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi
dan menyelesaikan berbagai kendala yang berpotensi menghambat proses peralihan
hak, termasuk melalui diskusi dengan Bapenda terkait tahapan yang berada dalam
kewenangan pemerintah daerah.
Selain
membangun koordinasi antarpihak, Kantor Pertanahan juga memiliki tanggung jawab
untuk memastikan masyarakat memahami persyaratan dan tahapan layanan. Edukasi
dan sosialisasi menjadi bagian penting agar masyarakat dapat menyiapkan dokumen
serta memenuhi kewajiban yang diperlukan sejak awal sehingga proses peralihan
hak dapat berjalan lebih cepat. “Itu kewajiban kita memberikan edukasi,
memberikan sosialisasi, memberikan pemahaman,” ujar Asnaedi.
Dengan
demikian, target penyelesaian maksimal 10 hari kerja tidak hanya menjadi ukuran
kecepatan pelayanan di Kantor Pertanahan, tetapi juga menjadi ukuran
efektivitas koordinasi seluruh pihak yang terlibat dalam peralihan hak. Melalui
ekosistem PERINTIS, percepatan layanan diharapkan dapat dirasakan masyarakat
secara utuh, sekaligus menjadi fondasi untuk memperluas transformasi hingga
seluruh layanan pertanahan. (LS/FA)

0 Komentar