Jakarta
- Sudah membeli tanah, membayar lunas, dan menandatangani Akta Jual Beli (AJB)
belum membuat nama pembeli tercatat sebagai pemegang hak pada sertipikat. Jika
keadaan itu terjadi, bukti kepemilikan tanah pemilik baru masih belum kuat di
mata hukum negara. Sebab, AJB hanya berfungsi sebagai bukti telah dilakukannya
perbuatan hukum jual beli, sementara sertipikat merupakan tanda bukti hak atas
tanah yang diakui negara. Untuk itu, setelah transaksi jual beli, pemilik baru
masih perlu mengajukan pendaftaran Peralihan Hak di Kantor Pertanahan (Kantah).
“Jual
beli dan pendaftaran Peralihan Hak merupakan dua hal yang perlu dipahami secara
berbeda. Setelah transaksi jual beli dilakukan sesuai ketentuan dan dituangkan
dalam Akta PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), Peralihan Hak tersebut tetap
perlu didaftarkan agar data pendaftaran tanah dapat diperbarui. Jadi, setelah
AJB jangan berhenti sampai di situ, pastikan proses pendaftaran Peralihan
Hak-nya juga ditindaklanjuti,” jelas Direktur Hubungan Kelembagaan dan
Pengaturan Layanan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hiskia Simarmata, dalam keterangannya pada
Selasa (01/09/2026).
Pendaftaran
Peralihan Hak dilakukan untuk memperbarui data pendaftaran tanah sehingga nama
pemegang hak yang tercatat sesuai dengan kondisi hukum terkini. Untuk peralihan
hak karena jual beli, berdasarkan Pasal 37 dalam Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Peralihan Hak hanya dapat
didaftarkan apabila dibuktikan dengan AJB yang dibuat oleh PPAT yang berwenang.
Ketentuan mengenai pendaftaran tanah tersebut kemudian diperkuat dan berkembang
dengan regulasi lain, termasuk PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan,
Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Setelah
AJB dan dokumen yang dipersyaratkan diajukan oleh pemilik baru, Kantah akan
melakukan pemeriksaan dan pencatatan Peralihan Hak pada data pendaftaran tanah.
Apabila persyaratan telah terpenuhi, perubahan pemegang hak dicatat pada Buku
Tanah dan sertipikat tanah. Ketentuan mengenai dokumen dan tata cara
pelaksanaan pendaftaran Peralihan Hak antara lain diatur dalam Peraturan
Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 beserta perubahannya.
“Pastikan
ya data pertanahan (dalam sertipikat) sudah sesuai dengan kondisi terkini
sehingga tanah bisa digunakan untuk kebutuhan lain jika diperlukan, seperti
dijual kembali, dijadikan jaminan, maupun kebutuhan administrasi lainnya,” ujar
Hiskia Simarmata.
Untuk
memberikan kepastian jangka waktu layanan kepada masyarakat, Kementerian
ATR/BPN kini menghadirkan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target
penyelesaian paling lama 10 hari pada Kantah yang ditunjuk sebagai lokasi pilot
project. Layanan tersebut untuk saat ini baru tersedia di 17 Kantah.
Rencananya, pada 24 September tepat di Hari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA),
layanan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari itu akan diperluas di 24 Kantah dan
bertahap ke depannya akan diberlakukan di seluruh Kantah. Layanan ini menjadi
bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN meningkatkan kualitas layanan pertanahan,
khususnya dengan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses
Peralihan Hak, sepanjang persyaratan dan ketentuan yang diperlukan telah
dipenuhi. (GE/JR)

0 Komentar