Surabaya
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),
Nusron Wahid, menekankan pentingnya sinergi antara Kementerian ATR/BPN,
pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam mempercepat dan mempermudah layanan pertanahan
bagi masyarakat. Kolaborasi ketiga pihak tersebut juga menjadi kunci
pelaksanaan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang diluncurkan
Kementerian ATR/BPN pada 17 Agustus 2026.
“Kita
ingin menjadikan rakyat sebagai raja. Esensi tugas kita adalah mempermudah
urusan pelayanan kepada rakyat. Karena itu, sinergi dan kolaborasi tiga pilar
ini, yakni ATR/BPN, Bapenda, dan PPAT adalah kunci suksesnya. Kalau ini tidak
berjalan bersama, tidak bisa. Ini momentum untuk memperbaiki dan mempermudah
rakyat,” ujar Menteri Nusron saat Rapat Koordinasi Transformasi Layanan di
Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jumat (11/09/2026).
PERINTIS
10 Hari dirancang dengan tiga pilar dan tahapan yang saling berkaitan, yakni
verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah
daerah selama 3 hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT selama 2 hari,
serta penyelesaian permohonan di Kantah paling lama 5 hari. Di hadapan Bapenda,
PPAT, serta Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) se-Jawa Timur, Menteri Nusron
menegaskan bahwa layanan tersebut tidak dapat berjalan hanya dengan
mengandalkan satu institusi.
“Untuk
BPHTB, saya minta tolong Bapenda supaya prosesnya tidak lama. Saya juga minta
Kepala Kantah dan Bapenda bersama-sama mempermudah proses (Peralihan Hak) ini,”
kata Menteri Nusron.Selain percepatan proses, integrasi data antara pemerintah
daerah dan Kantah menjadi bagian penting dalam pelaksanaan PERINTIS 10 Hari.
Menteri Nusron mendorong penyinergian Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor
Identifikasi Bidang (NIB) agar pertukaran data dapat integrasi secara daring
sehingga proses pelayanan pertanahan dan perpajakan dapat berlangsung lebih
efektif. “Mumpung kita berkumpul, mohon segera ada perjanjian kerja sama antara
Kementerian ATR/BPN dengan bupati atau wali kota, terutama dalam hal integrasi
data,” ujar Menteri Nusron.
Sementara
itu, Menteri Nusron menekankan kepada para PPAT agar pembuatan AJB dapat
diselesaikan dalam waktu dua hari. Ia menyebut, kepatuhan terhadap standar
waktu akan menjadi bagian dari evaluasi kinerja PPAT, termasuk melalui
pemberian apresiasi bagi PPAT yang mampu memberikan layanan tepat waktu.“Nanti
setiap bulan Kepala Kantor akan mengumumkan secara berkala PPAT yang terbaik,
artinya yang tepat waktu, dan yang tidak tepat waktu. Ada reward bagi yang
tepat waktu karena konsumen juga akan melihat mana yang memberikan pelayanan
dengan baik,” tutur Menteri Nusron.Untuk Provinsi Jawa Timur, layanan PERINTIS
10 Hari telah diterapkan di dua Kantah, yakni Kota Surabaya I dan Kabupaten
Malang. Pada 24 September mendatang, tujuh Kantah lainnya ditargetkan turut
menerapkan layanan PERINTIS 10 Hari. Menteri Nusron optimistis seluruh Kantah
di Jawa Timur dapat menerapkan layanan tersebut secara bertahap hingga akhir
2026.
Menteri
ATR/Kepala BPN menyatakan, untuk memastikan keberhasilan PERINTIS 10 Hari,
butuh perubahan cara kerja dari seluruh pihak yang terlibat. Oleh karena itu,
sinergi antara ATR/BPN, pemerintah daerah, dan PPAT perlu terus diperkuat agar
masyarakat memperoleh kepastian waktu dalam setiap tahapan layanan. “Karena itu
ini tiga pilar ini, BPN, Bapenda, dan PPAT harus sama-sama berubah kalau kita
ingin melayani rakyat dengan baik,” tegasnya.Setelah memberikan pengarahan
dalam Rakor, Menteri ATR/Kepala BPN bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi
Jawa Timur, Muhammad Naim, dan Kepala Kantah Kota Surabaya II, Agung Basuki,
meresmikan Gedung Kantah Kota Surabaya II. Prosesi ditandai dengan
penandatanganan prasasti.
Dalam
pertemuan ini, Menteri ATR/Kepala BPN hadir didampingi Direktur Jenderal
(Dirjen) Tata Ruang, Suyus Windayana; Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah
dan Ruang (PPTR), Lampri; serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Kementerian ATR/BPN. Turut hadir, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak;
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono; para kepala daerah se-Jawa
Timur; serta perwakilan dari Direktorat Jenderal Pajak. (MW/FA)

0 Komentar