Surabaya
- Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Jawa Timur sudah
mencapai 87,34% dari Lahan Baku Sawah (LBS). Angka tersebut melampaui target
nasional yang ditetapkan untuk 2029, yaitu sebesar 87%. Menteri Agraria dan
Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta
pemerintah daerah (Pemda) untuk segera menindaklanjutinya dengan
mengintegrasikan penetapan LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Usulan
yang sudah ditandatangani oleh sekda maupun bupati, segera ditindaklanjuti dan
dimasukkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW provinsi maupun RTRW
kabupaten/kota,” tegas Menteri Nusron saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor)
Penetapan LP2B, di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya,
Jumat (11/09/2026).
Menurut
Menteri Nusron, integrasi LP2B ke dalam RTRW penting agar penetapan lahan
pertanian berkelanjutan tidak berhenti pada aspek administratif. Ia ingin
perlindungan lahan pertanian memiliki kepastian dalam pengaturan ruang di
daerah.
Langkah
tersebut semakin memungkinkan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
34 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Aturan ini memberikan
ruang bagi Pemda untuk melakukan revisi RTRW secara lebih fleksibel.
Menteri
Nusron mengungkapkan, secara nasional saat ini penetapan LP2B telah mencapai
87,60%. Capaian Jawa Timur turut mendukung pemenuhan target nasional LP2B
minimal 87% dari LBS sebagaimana ditetapkan dalam RPJMN melalui Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025.
“Saya
berterima kasih dan apresiasi sekali dari Jawa Timur. Belum tahun 2029,
usulannya sudah mencapai angka 87,34%. Jadi, dengan bantuan ini, kami (ATR/BPN)
bersyukur sekali sudah menyelesaikan pekerjaan KPI secara nasional. Harusnya
pekerjaan selesai tahun 2029, sudah selesai di bulan September 2026,” ungkap
Menteri Nusron.
Untuk
mempercepat pemenuhan target, Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Dalam
Negeri juga menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang memungkinkan
penghitungan capaian dilakukan secara agregat di tingkat provinsi. Kementerian
ATR/BPN juga siap memberikan dukungan teknis kepada Pemda dalam proses
penyusunan maupun revisi RTRW. Dukungan diberikan agar penetapan LP2B dapat
segera terintegrasi dengan Rencana Tata Ruang (RTR) sekaligus menyelaraskan
periode perencanaan antara RTRW nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota.
“RTRW
itu menjadi panglima dalam pembangunan. Kompas atas pembangunan ini adalah
rencana tata ruang dan wilayah,” tutur Menteri Nusron.
Dalam
Rakor ini, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak, menyampaikan bahwa capaian
LP2B sebesar 87,34% merupakan hasil kerja sama antara pemerintah provinsi dan
kabupaten/kota. Dari capaian tersebut, 18 kabupaten/kota telah memenuhi target
87% melalui LP2B murni, sedangkan 11 kabupaten/kota lainnya mencapai target
dengan adanya faktor penambah. Selain itu, terdapat sembilan kota yang memiliki
tantangan tersendiri dalam memenuhi target karena karakteristik wilayah
perkotaan.
“Kami
juga ingin berterima kasih kepada Rekan-rekan semua, para bupati dan wali kota
yang telah bekerja sama. Alhamdulillah, dengan kerja sama ini kita bisa
memenuhi target,” ujar Emil Dardak.
Pada
pertemuan ini, Menteri ATR/Kepala BPN hadir dengan didampingi Direktur Jenderal
(Dirjen) Tata Ruang, Suyus Windayana; Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah
dan Ruang (PPTR), Lampri; serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Kementerian ATR/BPN. Turut hadir, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa
Timur, Muhammad Naim beserta jajaran; Sekretaris Daerah Jawa Timur, Adhi
Karyono; serta para kepala daerah se-Jawa Timur. (MW)

0 Komentar