Jakarta
- Dalam proses jual beli tanah atau bangunan, terdapat beberapa kewajiban yang
perlu dipenuhi baik oleh penjual maupun pembeli sebelum proses Peralihan Hak
dilakukan. Pembeli perlu membayarkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(BPHTB), sedangkan Pajak Penghasilan (PPh) perlu dibayarkan oleh penjual. Kedua
pajak tersebut tidak dibayarkan kepada Kantor Pertanahan, melainkan ke instansi
yang berwenang.
“Dalam
jual beli, sebelum pengecekan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan
pembuatan Akta Jual Beli (AJB) masyarakat harus tahu jika penjual harus
membayar PPh dengan nominal sekian rupiah, sedangkan pembeli harus tahu
membayar BPHTB,” ujar Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah
(Dirjen PHPT), Asnaedi dalam keterangannya pada Jumat (28/08/2026), di
Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
BPHTB
merupakan pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang menjadi
kewenangan pemerintah daerah. Ketentuan mengenai BPHTB diatur dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah. Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) dan (2), perolehan
hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk yang diperoleh melalui jual beli,
merupakan objek BPHTB.
Selanjutnya,
Pasal 45 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, mengatur bahwa wajib BPHTB
adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau
bangunan. Pembayaran BPHTB dilakukan kepada pemerintah daerah melalui perangkat
daerah atau kanal pembayaran yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
Besaran serta tata cara pembayaran BPHTB juga telah dituangkan dalam
Undang-Undang tersebut.
Sementara
itu, PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan merupakan kewajiban
pihak yang memperoleh penghasilan dari pengalihan tersebut, yakni penjual. PPh
ini dibayarkan ke kas negara melalui kanal pembayaran resmi yang bekerja sama
dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Ketentuan mengenai
PPh tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang
Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau
Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan
Beserta Perubahannya.
Dengan
memahami mengenai kedua jenis pajak, masyarakat bukan hanya bisa mempersiapkan
biaya pembelian tanah, namun juga biaya transaksi yang pasti dikeluarkan untuk
Peralihan Hak. Diharapkan, setelah berkas dan biaya telah dipersiapkan oleh
para pihak secara lengkap, proses Peralihan Hak bisa rampung sesuai target atau
bahkan bisa lebih cepat. (AR/CK)

0 Komentar