Jakarta
- Kepastian jadwal pengukuran membantu masyarakat mengatur waktu dan menyiapkan
kebutuhan yang diperlukan saat petugas ukur datang ke lokasi bidang. Manfaat
tersebut dirasakan Sari (50), warga Petojo, Jakarta Pusat, yang saat ini
tanahnya sedang dilakukan proses pengukuran dalam rangka sertipikasi tanahnya.
“Pas
pendaftaran minggu lalu habis dapat Surat Perintah Setor (SPS) dan dapat tanda
terimanya, langsung diinfo jadwal (pengukuran) hari ini ternyata sesuai. Bagus
ya jadi cepat. Kalau sudah terjadwal kan enak, kita jadi sudah tau
persiapannya. Dari segi waktu kita bisa menyiapkan,” ujar Sari sembari
mendampingi proses pengukuran oleh petugas ukur di lokasi tanahnya pada Senin
(31/08/2026) pagi.
Pengalaman
tersebut berbeda dengan proses pengukuran yang pernah dijalani Sari sebelumnya.
Sebelum ada layanan Pengukuran Terjadwal di Kantah, ia merasa harus menunggu
lebih lama untuk dapat jadwal pengukuran. Dengan perubahan positif yang ia
rasakan, Sari terkejut karena jadwal pengukuran sudah diterima sejak awal dan
pelaksanaannya sesuai dengan waktu yang ditentukan.
“Sekarang
ini cepat banget. Saya sempat bingung kok bisa cepat. Ternyata memang ada
program baru ATR/BPN untuk mempercepat,” ungkap Sari.
Bagi
Sari, perkembangan ini membuat proses pelayanan menjadi lebih jelas. Masyarakat
bisa lebih yakin dan coba mengajukan permohonan layanan secara mandiri ke
Kantah. “Sekarang kan sudah lebih transparan. Jadi kita juga sudah tidak perlu
takut untuk daftar. Selama surat-surat yang kita miliki lengkap, pasti akan
sesuai jadwal dan prosedurnya,” ujarnya.
Kepastian
jadwal tidak hanya membantu masyarakat, namun juga membuat pelaksanaan
pengukuran oleh petugas jadi lebih terarah. Hal itu dinyatakan oleh petugas
ukur Kantah Kota Administrasi Jakarta Pusat, Dudung (55), yang bertugas
mengukur tanah milik Sari. Dengan jadwal yang telah ditetapkan, potensi kendala
pengukuran bisa diminimalisir sebelum ia datang ke lokasi bidang dan membuat
pekerjaannya bisa berjalan efektif.
“Dengan
Pengukuran Terjadwal, sudah semakin terakselerasi dari perjalanan berkas. Kalau
saya maksimum sehari mengerjakan dua berkas. Karena sudah terjadwal ini, cukup
mengefektifitaskan waktu dalam penyelesaian berkasnya,” jelas Dudung.
Dudung
berharap, kepastian yang diberikan lewat Pengukuran Terjadwal dapat semakin
meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Kantah. “Masyarakat diharapkan
supaya lebih percaya, kita petugas ukur berusaha terus bekerja lebih baik
lagi,” tuturnya.
Pengukuran
Terjadwal merupakan bagian dari transformasi layanan pertanahan yang telah
diterapkan di 455 Kantah di seluruh Indonesia. Melalui layanan ini, masyarakat
memperoleh jadwal pengukuran dengan masa tunggu maksimal tujuh hari. Setelah
pengukuran selesai, hasilnya diproses hingga menjadi Peta Bidang Tanah (PBT)
dalam waktu maksimal lima hari. Dengan begitu, keseluruhan proses sejak
permohonan masuk, terbitnya PBT, dan terbitnya sertipikat tanah ditargetkan
selesai paling lama 12 hari. (MW/YZ)

0 Komentar