5
Jakarta
- Layanan Pengukuran Terjadwal per 3 Agustus 2026 mulai diterapkan di 400
Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia. Penerapan Pengukuran Terjadwal ini
menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang diusung Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Sekarang
sudah ada sekitar 400 kantor yang menggunakan Pengukuran Terjadwal. Kalau ada
masyarakat datang ke kantor BPN mengajukan permohonan pengukuran tanah,
sekarang sudah ada kepastian. Masa tunggunya paling lama tujuh hari," ujar
Menteri ATR/Kepala, Nusron Wahid, dalam konferensi pers, di Aula PTSL
Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (03/08/2026).
Dengan
layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat dapat mengetahui kepastian kapan
petugas ukur akan datang ke lokasi bidang tanah dari awal permohonan diajukan
ke Kantor Pertanahan. Setelah pengukuran selesai dilakukan, Peta Bidang Tanah
(PBT) harus diselesaikan maksimal dalam waktu lima hari.
Berdasarkan
hasil evaluasi, rata-rata masa tunggu layanan pengukuran secara nasional telah
berada di bawah target maksimal tujuh hari. Namun, masih terdapat sekitar 10
Kantor Pertanahan yang belum memenuhi target tersebut dan akan diperkuat dengan
penambahan sumber daya manusia. Sementara itu, rata-rata durasi pelaksanaan
pengukuran secara nasional tercatat 6,2 hari dan akan terus didorong agar
mencapai target lima hari.
"Target
kami masa tunggunya paling lama tujuh hari, sedangkan setelah dikerjakan target
penyelesaiannya lima hari. Yang belum memenuhi target akan kami dorong dengan
penambahan petugas agar pelayanan semakin baik," ungkap Menteri Nusron.
Menteri
Nusron menegaskan, transformasi layanan ini bertujuan memberikan kepastian
kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan pertanahan. Evaluasi terhadap
pelaksanaan pengukuran terjadwal akan dilakukan secara berkala sebagai dasar
penyempurnaan kualitas pelayanan di seluruh Kantor Pertanahan.
Dalam
konferensi pers kali ini, Menteri Nusron turut didampingi oleh Direktur
Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Tenaga Ahli Bidang
Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media dan
Hubungan Antar Lembaga, Bagas Agung Wibowo. (JM/YZ/RH)
0 Komentar