Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus
Roya secara Mandiri
Urusan pertanahan sering dikaitkan dengan kata rumit
oleh sebagian masyarakat karena banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi.
Kekhawatiran harus menyiapkan banyak dokumen, tidak memahami prosedur, hingga
harus bolak-balik ke Kantor Pertanahan (Kantah) membuat tak sedikit masyarakat
yang menggunakan jasa perantara. Padahal, beberapa layanan pertanahan, salah
satunya layanan roya bisa dengan mudah diurus secara mandiri ketika persyaratan
layanan sudah terpenuhi di awal penyetoran berkas.
“Proses roya saat ini sangat cepat karena bisa selesai
dalam satu hari. Terlebih lagi, sejak awal pendaftaran saya sudah diberikan
informasi mengenai persyaratan yang harus disiapkan,” ujar Rizky, pemohon
layanan pertanahan asal Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota
Ternate, saat ditemui di Kantah Kota Ternate.
Rizky mengapresiasi pelayanan yang diberikan
Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, kejelasan informasi dan arahan dari petugas
membuat masyarakat awam sepertinya lebih mudah memahami tahapan yang harus
dilakukan dalam mengurus layanan pertanahan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian
ATR/BPN dan Kantah Kota Ternate atas pelayanan yang cepat, mudah, dan jelas.
Saya mengajak masyarakat semua untuk datang ke Kantah, ayo urus sendiri tanpa
calo. Semoga pelayanan seperti ini terus dipertahankan dan ditingkatkan
sehingga semakin memudahkan masyarakat,” tutur Rizky.
Pengurusan roya ini jadi salah satu layanan yang bisa
selesai cepat di Kantah. Catatan utamanya adalah berkas yang diajukan di awal
sudah lengkap sesuai persyaratan yang ditetapkan. Ahmad Sawari, warga Kabupaten
Lamongan, sudah mencoba sendiri mengurus roya atas dua sertipikat tanahnya di
Kantah Kabupaten Lamongan.
“Untuk pengurusan seperti saya ini, saya lakukan
sendiri tanpa melalui notaris atau pihak ketiga. Pengurusannya juga mudah dan
tidak bertele-tele. Saya sangat puas dengan pelayanan Bapak dan Ibu,” ungkap
Ahmad Sawari.
Bagi masyarakat yang hendak melakukan pengurusan roya
atau penghapusan hak tanggungan, masyarakat dapat memenuhi persyaratan, di
antaranya formulir permohonan; fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) yang telah
dicocokkan aslinya dengan petugas loket; sertipikat tanah dan sertipikat hak
tanggungan; surat roya/keterangan lunas/pelunasan hutang dari kreditur; serta
fotokopi KTP pemberi hak tanggungan (debitur) dan penerima HT (kreditur) yang
telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket. Masyarakat akan dikenakan
biaya untuk pembayaran tarif PNBP Rp 50.000 per sertipikat hak atas tanah.
Informasi lebih lengkap terkait layanan roya, dapat
masyarakat temukan dalam Aplikasi Sentuh Tanahku, pada menu Info Layanan dan
layanan Roya. Selain itu, masyarakat juga bisa mendapatkan info lengkap
persyaratan layanan di Kantah Kota/Kabupaten setempat. (AR/YZ)

0 Komentar