Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan
Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti
Dalam proses sertipikasi tanah, sekarang masyarakat
tak perlu lagi menebak-nebak kapan tanah akan diukur. Sejak ada layanan
Pengukuran Terjadwal, masyarakat kini bisa mengetahui jadwal pasti sejak awal
sehingga bisa menyesuaikannya dengan kegiatan sehari-hari. Kemudahan itu
dirasakan Ratna S. Husain, warga Kota Ternate, saat mengurus pendaftaran tanah
pertama kali di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Ternate.
"Program Pengukuran Terjadwal ini sangat membantu
masyarakat karena jadwalnya sudah jelas sehingga pelayanan menjadi lebih
terukur, teratur dan tidak membuat masyarakat tanpa kepastian,” ujar Ratna S.
Husain usai membayar SPS di Kantah Kota Ternate.
Prosesnya pun terasa singkat bagi Ratna S. Husain.
Setelah melengkapi berkas pada 4 September lalu, Kantah Kota Ternate sudah
menginfokan lagi pada 8 September bahwa Surat Perintah Setor (SPS) bisa diambil
sekaligus menjadwalkan pengukuran yang dilakukan dua hari kemudian.
“Saya senang sekali karena sekarang setelah mendaftar
pengukuran, kita bisa pilih jadwalnya kapan dan petugas ukurnya siapa. Kita
sudah tahu kapan tanah kita akan diukur sehingga bisa mempersiapkan diri dan
menyesuaikan waktu," ungkap Ratna S. Husain.
Kepastian jadwal membuat proses sertipikasi tanah ini
lebih mudah dipersiapkan olehnya. Ratna S. Husain berharap, Pengukuran
Terjadwal dapat terus diterapkan di banyak Kantah. “Saya berharap Pengukuran
Terjadwal ini terus dilanjutkan karena sangat memudahkan masyarakat dan membuat
pelayanan menjadi lebih tertib, pasti dan nyaman,” ujarnya.
Pengalaman serupa juga dialami Muhammad Riza Farezi,
warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), yang baru saja mendaftarkan tanahnya
untuk pertama kali di Kantah Kabupaten OKU. Ia mengapresiasi adanya sistem
Pengukuran Terjadwal karena dapat membantu memudahkan masyarakat dalam urusan
pertanahan.
“Terima kasih karena sistem Pengukuran Terjadwal dari
BPN bisa membantu kami dalam memantau jadwal dengan petugas secara transparan,”
ujar Muhammad Riza Farezi.
Pengukuran Terjadwal ini diterapkan sebagai salah satu
upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
untuk memberikan kepastian pada tahapan pengukuran bidang tanah. Kepastian
jadwal diharapkan membuat proses layanan pertanahan berjalan lebih terukur dan
teratur. Dengan demikian, masyarakat memiliki gambaran yang lebih jelas
mengenai kapan pengukuran dilaksanakan dan dapat menyesuaikan waktu untuk
mengikuti proses tersebut. (LS/YZ)

0 Komentar