Di Ujung Indonesia, Pulau Kecil Terluar Dijaga dengan
Kepastian Hukum Hak atas Tanah
Jakarta - Pulau-pulau kecil terluar yang berada di
ujung Indonesia tidak hanya menjadi bagian dari bentang wilayah kepulauan,
namun juga memiliki posisi strategis bagi negara. Terletak di kawasan
perbatasan, pulau-pulau kecil tersebut harus dijaga dengan kepastian hukum atas
tanahnya. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN) hingga kini terus menjalankan sertipikasi bidang-bidang tanah di
wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, dan pulau kecil terluar untuk memberikan
kepastian hukum atas tanah di kawasan tersebut.
“Sertipikasi bidang-bidang tanah yang ada di pulau
kecil terluar bukan sekadar menerbitkan dokumen hak atas tanah. Lebih dari itu,
sertipikasi memberikan kepastian hukum mengenai penguasaan dan pemilikan tanah
sekaligus menjadi bagian dari upaya negara menjaga dan menata kawasan
strategis,” ujar Direktur Penatagunaan Tanah, Muhammad Tansri, di Jakarta,
Senin (19/10/2026).
Menurut Muhammad Tansri, sertipikasi tersebut mencakup
bidang tanah di kawasan pesisir daratan, pulau-pulau kecil yang berpenduduk
maupun tidak berpenduduk, serta pulau kecil terluar yang berbatasan langsung
dengan negara tetangga. Sertipikasi tanah diarahkan untuk memberikan
perlindungan hukum atas aset negara, menjamin kepastian hukum bagi masyarakat
pesisir, serta mendukung pengelolaan sumber daya kelautan secara berkelanjutan.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017
tentang Penetapan Pulau Kecil Terluar, Indonesia memiliki 111 pulau kecil
terluar yang tersebar di 22 provinsi. Sebanyak 87 pulau di antaranya sudah
bersertipikat dan sisanya masih dalam proses sertipikasi.
Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun
Direktorat Penatagunaan Tanah dari Sistem Informasi Pulau Badan Informasi
Geospasial (BIG), jumlah pulau-pulau kecil di Indonesia mencapai 17.343 pulau.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 15.977 pulau bidang tanahnya belum
disertipikatkan, sedangkan 17 pulau lainnya belum teridentifikasi. Pulau yang
masuk dalam kategori pulau-pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil
atau sama dengan 2.000 km² beserta kesatuan ekosistemnya.
"Saat ini sebanyak 1.349 pulau telah
disertipikatkan. Namun, masih terdapat pekerjaan besar yang perlu dilakukan
untuk memastikan kepastian hukum pertanahan di pulau-pulau Indonesia,"
ungkap Muhammad Tansri.
Direktur Penatagunaan Tanah menjelaskan, sertipikat
yang dimaksud bukanlah sertipikat atas pulaunya secara keseluruhan, melainkan
hasil dari pendaftaran bidang-bidang tanah yang ada di pulau tersebut. Dengan
adanya bidang yang bersertipikat, sebuah pulau telah terdata dan
teridentifikasi secara hukum sehingga meminimalisir potensi klaim dari pihak
asing.
Kepastian hukum ini menjadi krusial untuk memetakan
kondisi penguasaan tanah di pulau-pulau kecil secara jelas. Melalui data
Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T), pemerintah
dapat memahami dinamika pertanahan di lapangan, memitigasi potensi konflik,
sekaligus memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemegang hak.
Bagi negara, kepastian hak atas tanah tersebut menjadi
bentuk upaya menjaga kawasan strategis dan menata pemanfaatan ruang di wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil. Sementara bagi masyarakat pesisir, kepastian hak
memberikan perlindungan hukum atas tanah yang mereka tempati dan manfaatkan
sehari-hari.
"Kita harus memastikan pulau-pulau kecil terluar
memiliki kepastian hukum dan penataan ruang yang jelas. Jika hak masyarakat
terlindungi dan aset negara terjaga, pemanfaatan wilayah dapat dilakukan secara
tertib dan berkelanjutan. Menjaga pulau terluar berarti menjaga kedaulatan
Indonesia," pungkas Muhammad Tansri. (GE/CK)

0 Komentar