Jakarta
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
menerima barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui
penetapan status penggunaan. Penyerahan aset dilakukan di Kantor Kementerian
Hak Asasi Manusia (HAM), Jakarta pada Selasa (15/09/2026). Sekretaris Jenderal
(Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menjelaskan bahwa aset yang diserahkan
ke Kementerian ATR/BPN akan dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan kedinasan
dan layanan kepada masyarakat.
“Penyerahan
aset ini menjadi sesuatu yang kita butuhkan untuk mendukung layanan kepada
masyarakat, baik layanan yang sifatnya langsung maupun yang tidak langsung.
Jadi kami mengapresiasi kepada KPK terkait dengan hal ini. Mudah-mudahan ini
sangat bermanfaat untuk mendukung layanan yang lebih baik lagi,” ujar Sekjen
ATR/BPN.
Aset
yang diterima terdiri atas tanah dan bangunan di Komplek Grand Royal Residence
I Blok F4, Kelurahan Karang Malang, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu,
dengan luas tanah 120 m² dan luas bangunan 132 m² senilai Rp569.023.000.
Kemudian, sebidang tanah di Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten
Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, seluas 134 m² senilai Rp143.816.000, serta satu
unit kendaraan minibus Daihatsu F700RG TS AT senilai Rp50.359.000. Total nilai
aset yang diterima mencapai Rp763.198.000.
Dalu
Agung Darmawan menjelaskan, tanah dan bangunan tersebut dapat dimanfaatkan
untuk memenuhi kebutuhan kedinasan, termasuk mendukung pegawai yang membutuhkan
fasilitas tempat tinggal dinas. Pemanfaatan aset juga akan dikaji untuk
mendukung operasional kantor.
“Misalnya
untuk pembangunan gedung arsip atau daya dukung lainnya. Nanti kita lihat
perkembangannya,” tambah Sekjen ATR/BPN.
Dari
sisi KPK, penyerahan aset tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyelesaian
perkara setelah proses penanganan hukum. Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan
Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan
pemanfaatan barang rampasan negara oleh kementerian dan lembaga menjadi bentuk
manfaat lain dari penanganan perkara tindak pidana korupsi.
“Ketua
KPK menitipkan pesan, terhadap aset-aset ini tolong nanti dikasih plang yang
menyatakan bahwa ini merupakan hasil dari penanganan perkara KPK. Tujuannya
adalah untuk edukasi kepada masyarakat bahwa penanganan perkara itu tidak
melulu menghukum pelaku, tapi juga bisa memberikan manfaat untuk masyarakat
tidak secara langsung, namun melalui kementerian dan lembaga,” ungkap Mungki
Hadipratikto.
Penyerahan
barang rampasan negara kali ini ditandai dengan penandatanganan berita acara
dan penyerahan sertifikat bukti kepemilikan oleh Direktur Labuksi KPK kepada
Sekjen ATR/BPN. Pada kesempatan yang sama, Sekjen Kementerian HAM serta Sekjen
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI turut menerima barang rampasan
negara.
Dalam
kesempatan ini, Sekjen ATR/BPN hadir didampingi Inspektur Jenderal ATR/BPN,
Pudji Prasetijanto Hadi; Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara, Kartika
Sari; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu, Dwi Hary Januarto; Kepala
Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto, Mateus Joko Slameto, beserta jajaran
Kementerian ATR/BPN. Turut hadir, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama
dari KPK, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.
(MW/YZ)

0 Komentar