Samarinda
- Ketidakpastian waktu menjadi hal yang dikhawatirkan masyarakat saat mengurus
urusan pertanahan secara mandiri. Kondisi tersebut kini tidak lagi dialami oleh
warga Kota Samarinda, setelah 17 Kantor Pertanahan (Kantah) termasuk Kantah
Kota Samarinda menerapkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10
Hari.
Bagi
warga Kota Samarinda, Ahmad Al-Fadil Tifani Pratama, layanan PERINTIS ini jadi
jawaban akan kekhawatirannya soal kepastian waktu. Warga Kota Samarinda yang
sedang mengurus balik nama sertipikat di Kantah ini langsung mengetahui
gambaran proses dan waktu pelaksanaan dengan lebih pasti.
“Saya
sangat mengapresiasi pelayanan dari Kantah Kota Samarinda. Proses balik nama
yang saya ajukan ternyata dapat diselesaikan dengan sangat cepat sehingga saya
bisa mengambil sertipikat hanya dalam beberapa hari. Terima kasih banyak atas
pelayanan yang cepat, mudah, dan sangat membantu masyarakat,” ujar Ahmad
Al-Fadil Tifani Pratama.
Ahmad
Al-Fadil Tifani Pratama mengajukan permohonan balik nama melalui PPAT pada
Selasa, 1 September 2026. Selang beberapa hari kemudian, pada Jumat, 4
September 2026, ia sudah diinfokan untuk datang mengambil sertipikat yang telah
selesai diproses oleh Kantah Kota Samarinda.
Layanan
PERINTIS ini menetapkan waktu penyelesaian peralihan hak maksimal 10 hari.
Tahapannya mencakup verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(BPHTB) oleh pemerintah daerah selama 3 hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB)
oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama 2 hari, dan penyelesaian di
Kantah selama 5 hari.
Menurut
Ahmad Al-Fadil Tifani Pratama, kecepatan penyelesaian layanan pertanahan
memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. “Inovasi pelayanan seperti ini
tentu sangat berarti dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus
administrasi pertanahan. Semoga pelayanan yang baik ini terus dipertahankan dan
semakin ditingkatkan,” tuturnya.
PERINTIS
10 Hari juga memberikan pengalaman baru bagi Ika saat dirinya mengajukan
permohonan Peralihan Hak di Kantah Kabupaten Semarang. Setelah proses jual
beli, Ika mengurus ke Kantah dan merasakan sendiri kepastian yang ditawarkan
ATR/BPN lewat layanan PERINTIS.
Ika
melakukan pengecekan sertipikat pada 26 Agustus 2026, dilanjutkan verifikasi
untuk keperluan jual beli pada 27 Agustus. Penandatanganan AJB oleh PPAT
dilakukan pada 28 Agustus, sedangkan pelaporan akta untuk mitra PPAT dilakukan
pada 2 September. Setelah melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) pada
4 September, proses peralihan hak selesai dan sertipikat dapat diambil pada 7
September 2026.
“Jadi
untuk proses keseluruhan untuk pendaftaran ke Kantah Kabupaten Semarang, kurang
lebihnya 10 hari kerja itu sudah jadi. Semoga untuk ke depannya bisa lebih baik
dan bisa lebih lancar lagi,” pungkas Ika. (LS/JR)

0 Komentar