Jakarta
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah
menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma
Agraria. Proses tersebut dilakukan dengan melibatkan kementerian/lembaga serta
pemangku kepentingan terkait untuk menyempurnakan substansi dan memastikan
regulasi yang disusun dapat menjawab berbagai persoalan agraria.
“Proses
penyusunan ini membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Kami sangat
mengharapkan masukan, arahan, dan dukungan dari para hadirin yang hadir agar
Rancangan Undang-Undang tentang Reforma Agraria ini dapat menghadirkan keadilan
agraria dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, saat membuka Konsinyering
Penyusunan dan Pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria, di Jakarta,
Senin (14/09/2026).
Masukan
dari perwakilan kementerian/lembaga terkait, di antaranya Menteri Transmigrasi,
Muhammad Iftitah Sulaiman; Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej;
Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN, Aminuddin Ma’ruf; dan Wakil Jaksa Agung
Republik Indonesia, Asep Nana Mulyana, dihimpun dalam pertemuan ini. Poin-poin
yang disampaikan langsung dibahas sebagai bahan untuk memperkuat substansi RUU
Pengaturan Reforma Agraria, termasuk persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan
Reforma Agraria.
Secara
garis besar, Wamen Ossy menjelaskan ada lima persoalan utama yang perlu jadi
perhatian sebelum mematangkan RUU Pengaturan Reforma Agraria. Kelima hal
tersebut, yakni soal kepastian hukum dan penyelesaian konflik agraria, data
spasial dan kelembagaan yang terpadu, ketimpangan penguasaan dan kepemilikan
tanah, penataan akses dan distribusi, serta pengawasan dan keberlanjutan.
Kelima aspek tersebut perlu masuk ke dalam substansi RUU agar Reforma Agraria
memiliki landasan hukum yang lebih kuat dan dapat dilaksanakan secara terpadu.
“Berbagai
persoalan tersebut menunjukkan bahwa konflik agraria tidak hanya berkaitan
dengan status kepemilikan tanah, tetapi juga berhubungan dengan tumpang tindih
kewenangan, ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, lemahnya pengawasan, serta belum
seragamnya kebijakan antarsektor. Kita harus berusaha memastikan bahwa
undang-undang yang lahir nanti benar-benar dapat dilaksanakan dan mampu
menyelesaikan permasalahan yang selama ini sulit diselesaikan,” tegas Wamen
Ossy.
Pertemuan
ini sekaligus membahas dan menyempurnakan 575 Daftar Inventarisasi Masalah
(DIM) yang berasal dari kementerian/lembaga dan kelompok masyarakat. Pembahasan
dipimpin oleh Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun
Sari, dengan fokus pada pendalaman substansi, penyelarasan
antarkementerian/lembaga, serta penyempurnaan DIM yang telah dihimpun.
Konsinyering
Penyusunan dan Pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria turut dihadiri
sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.
Sebelumnya, RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria juga telah dibahas bersama
Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) pada
Selasa (01/09/2026). (GE/FA)

0 Komentar