7
Jakarta - Masyarakat
tidak perlu khawatir apabila menemukan perbedaan luas antara sertipikat tanah
dengan alas hak lama seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk. Perbedaan
tersebut merupakan hal yang wajar dan dapat terjadi akibat perbedaan metode
serta teknologi pengukuran yang digunakan dari waktu ke waktu.
“Yang penting dipahami masyarakat adalah kepastian pengukuran tanah terletak
pada kepastian posisi, batas, dan bentuk bidang tanah, bukan semata-mata pada
luasnya,” ujar Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan, saat
ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (25/06/2026).
Agus Apriawan menjelaskan, alas hak lama pada dasarnya merupakan bukti
administrasi penguasaan atau riwayat tanah yang berasal dari pencatatan desa
maupun sistem perpajakan pada masa lalu. “Dokumen-dokumen tersebut bukan
merupakan bukti hak kepemilikan yang diterbitkan melalui sistem pendaftaran
tanah nasional,” jelasnya.
Di masa lalu ada kalanya pengukuran tanah masih menggunakan alat sederhana,
seperti pita ukur atau meteran. Alat itu memiliki keterbatasan jika digunakan
di medan dengan topografi tertentu. Seiring perkembangan teknologi, metode dan
alat pengukuran tanah kini menjadi jauh lebih modern dan banyak alternatif.
Menurut Agus Apriawan, saat ini pengukuran tanah telah memanfaatkan teknologi
berbasis satelit melalui global positioning system (GPS) dengan metode real
time kinematic (RTK) yang mampu menghasilkan tingkat ketelitian hingga lima
sentimeter. Dengan teknologi tersebut, hasil pengukuran terkini menjadi lebih
akurat dibandingkan metode sebelumnya.
Perbedaan luas antara data pada alas hak lama dengan sertipikat tidak
serta-merta menunjukkan adanya kesalahan. Kondisi tersebut dapat dipengaruhi
oleh berbagai faktor, antara lain keterbatasan alat ukur terdahulu, kondisi
geografis saat pengukuran, hingga kemungkinan perubahan batas fisik tanah di
lapangan.
“Selama batas-batas tersebut jelas dan disepakati, perbedaan luas yang masih
dalam batas toleransi ketelitian merupakan hal yang dapat diterima,” tutur
Direktur Survei dan Pemetaan Tematik.
Agus Apriawan pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melakukan pengukuran
atau pendaftaran tanah guna memperoleh kepastian hukum atas bidang tanah yang
dimiliki. “Melalui pendaftaran tanah, dokumen lama, seperti Letter C, Letter D,
girik, maupun petuk dapat ditingkatkan statusnya menjadi sertipikat sehingga
memberikan perlindungan hukum yang lebih optimal bagi pemilik tanah,”
pungkasnya.
0 Komentar