Pemerintah Bahas Kelembagaan BRAN, Perjelas Peran dan
Pembagian Kewenangan dalam Reforma Agraria
Jakarta - Pemerintah mengadakan pertemuan untuk
mematangkan kelembagaan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), yang baru
dibentuk sebagai tindak lanjut Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria. Rapat
yang digelar di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB), Jakarta pada Jumat (09/10/2026), ini melibatkan kementerian
yang memiliki kewenangan terkait Reforma Agraria, termasuk Kementerian Agraria
dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Rapat ini membahas penataan organisasi dan kewenangan
BRAN, termasuk koordinasinya dengan Kementerian ATR/BPN, untuk memperjelas
pembagian tugas, menghindari tumpang tindih kewenangan, serta memperkuat
efektivitas pelaksanaan Reforma Agraria,” ujar Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil
Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan dalam keterangannya.
Berdasarkan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria,
BRAN bertugas untuk mengurai kebuntuan hukum dalam penyelesaian konflik
agraria. BRAN nantinya dapat melakukan perencanaan, menyusun peta jalan,
menetapkan lokasi prioritas Reforma Agraria, serta melakukan verifikasi
terhadap objek dan subjek yang berkaitan dengan konflik agraria.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Menteri PANRB, Rini
Widyantini kali ini, dibuka pembahasan mengenai sumber daya manusia, tugas
pokok dan fungsi, serta tujuan dari BRAN, termasuk koordinasinya dengan
Kementerian ATR/BPN. Kejelasan hubungan kerja diperlukan agar pelaksanaan
Reforma Agraria dapat berjalan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing
lembaga.
Pembahasan kelembagaan ini menjadi bagian dari
penyelarasan peran pemerintah dalam pelaksanaan Reforma Agraria. Dengan
mematangkan pembagian peran, diharapkan koordinasi antara BRAN dan kementerian
terkait dapat berjalan lebih terarah.
Selain Wamen ATR/Waka BPN, dalam rapat ini turut hadir
Kepala BRAN, Dedi Prasetyo; Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto; serta Deputi
Bidang Perundang-Undangan dan Administrasi Hukum, Lydia S. Djaman.
Wamen Ossy menghadiri rapat ini dengan didampingi oleh
Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan; Direktur Jenderal
Penataan Agraria, Embun Sari; serta Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan
Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, beserta jajaran. (JM/FA)

0 Komentar