Manfaatkan PTSL untuk Urus Sertipikat, Masyarakat:
Proses Dipermudah
Bangka Tengah - Kemudahan pengurusan sertipikat tanah
dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dirasakan langsung
masyarakat, salah satunya oleh Sudarwan, Warga Desa Terentang Tiga, Bangka
Tengah. Pengalaman pertama kalinya mengurus sertipikasi tanah meninggalkan
kesan yang baik soal urusan pertanahan.
“Perdana mengurus sertipikat. Alhamdulillah, tidak ada
pungutan biaya, gratis. Proses pengukuran hingga penentuan batas lahan juga
dipermudah,” ujar Sudarwan.
PTSL dijalankan Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejak diluncurkan pada 2017 dengan
tujuan utama memudahkan masyarakat memperoleh sertipikat tanah. Dalam
pelaksanaannya, masyarakat dibantu melalui tahapan pendataan dan pengumpulan
berkas yang difasilitasi pemerintah desa atau RT, serta pengukuran tanah hingga
penerbitan sertipikat oleh Kantor Pertanahan.
Untuk di Kabupaten Bangka Tengah sendiri, pelaksanaan
PTSL terus dioptimalkan agar semakin banyak masyarakat yang memperoleh
kepastian hukum hak atas tanahnya. Targetnya, pada 2026 ini Kantor Pertanahan
Kabupaten Bangka Tengah bisa menyelesaikan sertipikasi 1.540 bidang tanah
melalui PTSL. “Tentunya senang karena kepemilikan tanah sudah sah dan
terlindungi secara hukum,” tutur Sudarwan.
Percepatan pendaftaran tanah dengan PTSL ini juga
memengaruhi proses sertipikasi tanah salah seorang warga Bangka Tengah,
Nurhayati. Sebelum mengikuti PTSL di tahun 2026 ini, tanah Nurhayati masih
belum memiliki sertipikat tanah, hanya beralaskan surat keterangan kepemilikan
dari camat. Setelah mendapatkan info bahwa desanya masuk dalam program PTSL, ia
memutuskan langsung ikut memanfaatkan program tersebut.
“Alhamdulillah, dipermudah. Pak RT datang ke rumah
menawarkan program sertipikat gratis. Kami diminta mengumpulkan berkas, lalu
dibantu pengurusannya oleh Pak RT. Sekitar satu minggu kemudian, petugas BPN
sudah datang ke rumah untuk melakukan pengukuran,” ungkap Nurhayati.
Proses yang berjalan lancar membuat Nurhayati merasa
lega karena tanahnya kini memiliki kepastian hukum. Ia juga mengaku tidak
mengeluarkan biaya untuk pembuatan sertipikat tersebut. “Alhamdulillah, sudah
lega. Terima kasih banyak buat BPN,” tuturnya.
Pengalaman Sudarwan dan Nurhayati menjadi contoh PTSL
memberikan kemudahan dalam proses sertipikasi tanah dan bebas dari biaya. Lewat
PTSL ini, dua warga asal Kabupaten Bangka Tengah bisa merasakan keamanan karena
akhirnya memiliki kepastian hukum hak atas tanah. (MW/CK)

0 Komentar