Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN
untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria
Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Tindak Lanjut Pembentukan Badan
Reforma Agraria Nasional (BRAN) pada Rabu (14/10/2026), di Aula Prona
Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Rapat dibuka oleh Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil
Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, dengan menggarisbawahi bahasan utama, yaitu
penataan hubungan kerja serta pembagian kewenangan antara Kementerian ATR/BPN
dan BRAN.
“Kita tidak sedang mempertahankan struktur atau
nomenklatur dari lembaga kita masing-masing, baik ATR/BPN atau BRAN. Rapat ini
justru sedang memastikan agar seluruh tugas dan fungsi yang terkait dengan
Reforma Agraria, pertanahan, dan tata ruang ke depannya dapat berjalan dengan
semakin efektif,” ujar Wamen Ossy.
Terbentuk sejak Rancangan Undang-Undang tentang
Pengaturan Reforma Agraria disahkan pada September lalu, BRAN diamanahkan tugas
dalam tahap perencanaan, pelaksanaan hingga penyelesaian Reforma Agraria.
Namun, dalam lingkup tugas BRAN tersebut masih ada tugas yang beririsan dengan
kewenangan Kementerian ATR/BPN.
“Ini yang harus kita selaraskan supaya ke depan tidak
ada pekerjaan yang dilakukan secara bersamaan oleh kedua lembaga. Saya mohon
pertemuan hari ini dimanfaatkan betul untuk memperjelas pembagian kewenangan
antara BRAN dan Kementerian ATR/BPN,” tutur Wamen Ossy.
Penyelarasan kewenangan dan penataan kelembagaan ini
dinilai Wamen Ossy sebagai langkah penting untuk mempercepat pelaksanaan
Reforma Agraria. Upaya ini dilakukan agar kebijakan dan program Reforma Agraria
berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan visi Presiden Republik
Indonesia, yakni berhasil guna dan berdaya guna.
Dalam rapat ini, Kepala BRAN, Dedi Prasetyo, memaparkan
analisis komprehensif mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BRAN.
Paparan tersebut kemudian menjadi bahan pertimbangan untuk merumuskan struktur
organisasi yang dapat mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan BRAN secara
optimal.
“Semangat kita adalah semua bekerja untuk kepentingan
rakyat. Sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, itulah landasan filosofi kenapa BRAN ini
dibentuk,” pungkas Dedi Prasetyo.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan
pertukaran pandangan yang melibatkan para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan
Pratama Kementerian ATR/BPN serta perwakilan BRAN. Pembahasan ini masih akan dilanjutkan
untuk memastikan pembagian tugas dan kewenangan antara Kementerian ATR/BPN dan
BRAN tersusun secara jelas, selaras, dan mendukung pelaksanaan Reforma Agraria.
(MW/FA)

0 Komentar