Purwakarta - Bagi masyarakat yang mengajukan
pendaftaran tanah untuk pertama kali, langkah pengukuran bidang tanah adalah
salah satu langkah awal yang harus dilalui. Dahulu, masyarakat atau pemohon
setelah melakukan penyetoran berkas, biasanya belum tahu kapan bisa diukur
bidang tanahnya. Kini, sejak layanan Pengukuran Terjadwal dijalankan,
masyarakat dapat langsung mengetahui waktu ukur dengan pasti.
“Sekarang lebih cepat (dalam proses pengukuran). Dahulu
kita yang aktif minta petugas ukur datang ke lokasi tanah kita. Kalau sekarang
cepat langsung ditentukan jadwalnya,” ujar Warjito, salah satu pemohon yang
ditemui di Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta.
Jika dahulu jadwal pengukuran belum diketahui dari awal
mengajukan berkas, kini dengan layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari, dengan
waktu tunggu 7 hari dan waktu penyelesaian Peta Bidang Tanah selama 5 hari,
kepastian waktu pengukuran menjadi jelas, sehingga memudahkan masyarakat atau
para pemohon dalam proses pengurusan pendaftaran tanah.
“Saya mengajukan berkas 26 Agustus, lalu diukurnya
tanggal 28 Agustus 2026. Berarti dua hari langsung diukur. Senang banget dengan
pelayanan lebih cepat ini, senang banget, Pak. Mendukung sekali dengan program
ini, lebih cepat, lebih senang bagi kami para pemohon,” terang Warjito.
Setelah pengukuran dilakukan, Warjito kembali merasakan
kemudahan karena proses penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) dapat diketahui
waktunya. Ia menyebut hasil pengukuran tersebut sudah selesai pada awal
September 2026.
“Jadinya setelah diukur, dua hari itu tujuh hari kerja,
sudah selesai. Di awal September 2026 sudah jadi. Senang sekali, terima kasih
kepada BPN Purwakarta yang telah memberikan pelayanan lebih baik. Sekarang
lebih cepat itu,” tuturnya.
Hal serupa dirasakan Firda Amary, pemohon pendaftaran
tanah pertama kali di Kantor Pertanahan Kota Ternate. Ia mengaku terbantu
karena dapat mengetahui jadwal petugas ukur dan mendapat informasi langsung
terkait waktu pelaksanaan pengukuran di lokasi.
“Tentu saya sebagai pemohon sangat merasa senang karena
sekarang kami sebagai pemohon telah dapat langsung mengetahui jadwal petugas
ukur dan langsung dihubungi oleh petugas ukur untuk menjadwalkan kapan petugas
ukur datang ke lokasi untuk melakukan pengukuran,” ujar Firda.
Firda pun menyambut baik adanya layanan Pengukuran
Terjadwal yang menurutnya membuat proses pengukuran tanah menjadi lebih
terarah. “Saya sangat mendukung program terbaru dari pertanahan ini, yaitu
Pengukuran Terjadwal, karena sertifikat kami, tanah kami sekarang ini diukur
dengan lebih tepat, terjadwal, dan juga tepat waktu. Terima kasih,” pungkasnya.
Kini layanan pengukuran terjadwal masih dilakukan bagi
pemohon yang ingin mendaftarkan tanah untuk pertama kali. Layanan ini sudah
berjalan di 462 Kantor Pertanahan di Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
(AR/CK)

0 Komentar