Jakarta - Kepastian waktu penyelesaian Peralihan Hak
menjadi hal yang dibutuhkan masyarakat ketika melakukan transaksi jual beli
tanah. Dengan diterapkannya layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10
Hari, kini proses balik nama ditargetkan selesai maksimal 10 hari. Layanan yang
ditujukan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat ini menjadi pemacu bagi
seluruh pihak terlibat untuk mempercepat kerja di tiap tahapan dalam proses
Peralihan Hak.
“Dengan program PERINTIS ini terdapat beberapa hal yang
mungkin relatif baru diterapkan dalam sistematika kerja kami selaku PPAT. Di
antaranya kami juga harus lebih me-manage mengenai timing, time management
terkait dengan proses balik nama,” ujar Genio Ladyan Finasisca, Notaris/PPAT di
Kota Tangerang Selatan.
Ia menilai PERINTIS ini mendorong PPAT untuk mengatur
tahapan proses Peralihan Hak secara lebih terencana. Pengaturan tersebut
mencakup pembayaran pajak, penjadwalan akad dengan para pihak, hingga waktu
pemasukan berkas ke Kantor Pertanahan (Kantah).
Setelah mencoba layanan tersebut, Genio Ladyan
Finasisca membuktikan bahwa proses balik nama yang ditanganinya dapat
diselesaikan dalam waktu delapan hari saja. “Bagi masyarakat tentunya itu
seharusnya hal yang positif. Proses menjadi bisa lebih cepat, lebih efisien
sehingga ketika proses Peralihan Hak sudah selesai masyarakat bisa menerima
sertipikatnya juga dengan jauh lebih cepat. Ada ketepatan waktu, perkiraan yang
tepatnya kira-kira sertipikat itu bisa diterima kembali dalam berapa lama,”
jelasnya.
Sebagai mitra Kementerian ATR/BPN, selain pengaturan
waktu bagi PPAT, pelaksanaan PERINTIS juga disertai pembaruan sistem melalui
geotagging. Dalam proses tersebut, PPAT turut membantu pemeliharaan data fisik
dan data yuridis dengan mengambil titik koordinat objek tanah yang menjadi
objek jual beli. Ia merasa proses tersebut memberikan manfaat tambahan bagi
masyarakat karena dapat mendukung pengecekan objek tanah, mulai dari titik
koordinat hingga kondisi terkini bidang tanah tersebut.
Dari sisi masyarakat, warga Kota Samarinda, Yosua,
mengalami perubahan kecepatan layanan pertanahan dalam proses balik nama
sertipikat. Ia bercerita, baru mulai mengajukan berkas ke Kantah pada 2
September 2026 dan pada 4 September diinfokan proses Peralihan Haknya sudah
selesai. “Saya sangat apresiasi seluruh proses tersebut yang dapat diselesaikan
dalam kurun waktu hanya tiga hari saja,” kata Yosua.
Yosua juga memanfaatkan kemudahan lain yang disediakan
Kantah, yaitu Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN). Lewat layanan tersebut,
ia tidak perlu izin kerja dan bisa mengambil sertipikat hasil PERINTIS di hari
liburnya pada Sabtu pagi.
“Terima kasih banyak kepada seluruh jajaran Kantah Kota
Samarinda atas pelayanan yang cepat, mudah, dan sangat membantu masyarakat.
Bagi saya, layanan seperti ini merupakan sebuah langkah yang inovatif karena
manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat,” tutur Yosua. (LS)

0 Komentar