Sleman
- Pengelolaan pertanahan tidak dapat dipahami hanya melalui aspek teknis dan
administrasi pertanahan. Menurut Rocky Gerung, persoalan tanah berkaitan erat
dengan banyak disiplin ilmu, mulai dari hukum, politik, ekonomi, ekologi,
hingga psikologi. Hal tersebut membuat Taruna dan Taruni Politeknik Agraria
STPN memiliki lingkup belajar yang sangat luas.
“Jadi,
Teman-teman yang belajar di sini sebenarnya belajar semua ilmu. Ilmu tentang
psikologi, ilmu tentang administrasi, ilmu tentang hukum tata negara, ilmu
tentang politik, ilmu tentang global security, ilmu tentang ekologi, ilmu
tentang kematian, ilmu tentang cacing. Jadi ini kampus yang paling lengkap
sebetulnya,” ujar Rocky Gerung saat mengisi Kuliah Umum di Politeknik Agraria
STPN, Sleman, D.I. Yogyakarta pada Jumat (04/09/2026).
Rocky
Gerung kemudian membandingkan ruang belajar di Politeknik Agraria STPN dengan
institusi pendidikan lainnya. Menurutnya, mahasiswa di institusi tertentu
cenderung mendalami disiplin ilmu yang spesifik, sementara taruna dan taruni di
Politeknik Agraria STPN dituntut untuk memahami berbagai perspektif karena
objek yang dipelajari, yakni tanah, bersinggungan dengan banyak bidang
kehidupan.
“Kalau
Anda ada di Akmil, Anda cuma belajar tentang cara mempertahankan negara. Kalau
Anda ada di UI, Fakultas Ekonomi, Anda hanya diajarkan tentang supply demand
dari tanah. Kalau di Fakultas Teknik, ITB, Anda cuma diajarkan untuk melihat
struktur tanah secara geologi. Anda ada di IPB, Anda cuma diajarkan cara
memupuk tanah. Anda ada di sini, Anda belajar semua hal, kendati kurikulumnya
tidak ada, tapi otomatis Anda mesti ambil risiko belajar semua hal,” tutur
Rocky Gerung.
Pemahaman
dasar terhadap tanah, menurutnya bisa dimulai dari pertanyaan mengenai makna
tanah bagi negara, masyarakat, maupun pihak lainnya. “Keinginan kita untuk
kuliah di institut ini adalah untuk memahami tanah itu sebetulnya apa maknanya
bagi negara, karena Anda akan mengurus tanah negara, tapi lebih penting melihat
kapan dan dengan siapa atau oleh siapa perebutan makna itu diselesaikan,” kata
Rocky Gerung.
Akademisi
dan filsuf Indonesia ini menjelaskan contoh perbedaan pemaknaan tanah antara
negara, masyarakat adat, dan korporasi. Bagi negara, penguasaan tanah
diwujudkan dalam bentuk hukum, sementara bagi masyarakat adat, tanah memiliki
hubungan dengan leluhur dan kehidupan yang berlangsung secara turun-temurun.
Adapun bagi korporasi, tanah dapat dipandang sebagai komoditas.
Perubahan
pemaknaan terhadap tanah juga dapat terjadi seiring perubahan kepentingan dan
fungsi suatu wilayah. Tanah yang awalnya memiliki makna adat dapat berubah
menjadi tanah negara dan kemudian menjadi komoditas ketika terdapat kepentingan
pembangunan. “Jadi kita tahu bahwa soal tanah ini adalah soal yang menyebabkan
seluruh masalah ini timbul,” ujar Rocky Gerung.
Ia
menilai persoalan pertanahan memiliki konsekuensi yang panjang. Oleh karena
itu, para calon insan pertanahan perlu memiliki keberanian untuk memahami
persoalan tanah secara lebih luas dan tidak berhenti pada aspek teknis. “Kita
berupaya untuk menghindari pertanyaan karena menganggap kesalahan itu selalu
bisa dimaafkan, tapi kesalahan dalam mengolah tanah tidak mungkin dimaafkan
karena dia akan permanen,” pungkas Rocky Gerung.
Kuliah
umum bertema "Tanah, Negara, dan Rakyat: Memaknai Kembali Transformasi
Pelayanan Pertamahan dalam Perspektif Kebangsaan" ini, turut dihadiri oleh
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),
Nusron Wahid. Kuliah umum juga diikuti oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan
Pratama Kementerian ATR/BPN; Plt. Direktur Politeknik Agraria STPN; seluruh
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi beserta jajaran; dan lebih dari 500 Taruna/i
Politeknik Agraria STPN. (LS/JR/FA)
0 Komentar