Jakarta
- Sejak Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-81, Layanan Peralihan Hak
Terintegrasi (PERINTIS) sudah berjalan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah).
Layanan tersebut menerapkan standar operasional prosedur (SOP) layanan
peralihan hak maksimal diselesaikan dalam 10 hari. Untuk proses di Badan
Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi pemerintah tingkat daerah yang
mengelola pendapatan daerah ditargetkan selesai maksimal 3 hari, proses di
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maksimal 2 hari, dan proses di Kantah selesai
maksimal 5 hari.
“Setelah
ada layanan PERINTIS ini, kalau sekarang kita PPAT harus gerak cepat, harus
langsung dikerjakan (untuk proses Aktanya) karena sudah ada ketentuan pastinya
maksimal dua hari,” ujar Sujito, salah satu staf PPAT dalam keterangannya saat
ditemui di Kantah Kota Jakarta Selatan pada Jumat (28/08/2026).
Sujito
merasa, semenjak diberlakukan PERINTIS, proses pengecekan berkas yang harus
dilakukan sebelum pembuatan Akta di PPAT juga berjalan lebih cepat. “Pengecekan
itu cepat, misal Jumat pagi ini berkasnya masuk, nanti sore sudah selesai.
Lalu, untuk pemohon juga saat melakukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan (BPHTB) cuma sebentar, bisa lewat bank, kemudian baru lanjut PPAT
validasi,” jelasnya.
Peningkatan
kualitas layanan sebelum dan sesudah penerapan PERINTIS, bagi Sujito sudah
mulai bisa dirasakan. Setelah berkas pemohon selesai divalidasi PPAT dan
permohonan Peralihan Hak diajukan ke loket Kantah, pergerakan petugas juga
makin cepat dan terukur. Mulai dari proses pengecekan data seperti Kartu Tanda
Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), BPHTB, hingga sertipikat tanah selesai
diproses ditargetkan selesai benar lima hari sesuai ketentuan ATR/BPN.
“Saya
merasa saat ini keluar SPS (Surat Perintah Setor) lebih cepat, kalau kemarin
kan dicek dulu agak lama, kalau sekarang langsung keluar SPS dan diinfokan
langsung estimasi lima hari kerja. Ini jadi waktunya lebih pasti,” terang
Sujito.
Kepala
Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan,
Marcellinus Wiendarto, berharap dengan adanya PERINTIS 10 Hari, kepercayaan
masyarakat terhadap layanan pertanahan bisa semakin meningkat. “Kami
berkomitmen menindaklanjuti setiap berkas masuk akan langsung kami eksekusi
sepanjang semua itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku,” tuturnya.
Sebagai
salah satu lokasi pilot project penerapan PERINTIS 10 Hari, Kantah Kota
Administrasi Jakarta Selatan akan memperhatikan standar operasional prosedur
(SOP) dan memastikan layanan berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.
“Kami
mengejar agar SOP itu on the track. Tidak hanya dari sisi BPN, namun diharapkan
ini juga mengontrol alur dari PPAT. Jangan sampai ada jeda waktu antara
pengecekan (di PPAT) dengan proses pembuatan Akta, ini satu integrasi yang
tidak bisa dipisahkan,” lanjut Marcellinus Wiendarto.
Layanan
PERINTIS 10 Hari untuk saat ini hanya bisa masyarakat gunakan untuk peralihan
hak secara elektronik berdasarkan Akta PPAT. Di antaranya untuk peralihan hak
karena jual beli, peralihan hak karena hibah, peralihan hak karena pembagian
hak bersama, peralihan hak karena tukar-menukar, dan peralihan hak karena
pemasukan dalam perusahaan (Inbreng). (AR/FA)

0 Komentar