5
Jakarta - Pemisahan
bidang tanah merupakan layanan pertanahan yang dapat dimanfaatkan masyarakat
untuk memisahkan sebagian bidang tanah dari sertipikat induk. Layanan ini
umumnya diajukan untuk berbagai keperluan, seperti penjualan sebagian tanah,
hibah, pembagian harta bersama, maupun kebutuhan lain yang mengharuskan suatu
bidang tanah memiliki sertipikat terpisah atau tersendiri.
Dalam layanan pertanahan, pemisahan bidang tanah dilakukan tanpa menghapus
keberlakuan sertipikat induk. Berbeda dengan pemecahan, pada proses pemisahan
sertipikat induk tetap berlaku, namun luasnya disesuaikan dengan sisa bidang
tanah setelah dilakukan pemisahan.
Sebagai contoh, apabila pemilik memiliki tanah seluas 1.000 meter persegi dan
ingin menjual 300 meter persegi, maka bagian seluas 300 meter persegi tersebut
dapat dipisahkan menjadi sertipikat baru, sedangkan sertipikat induk tetap
berlaku dengan luas tersisa 700 meter persegi. Sebagian bidang tanah yang
dipisahkan akan didaftarkan sebagai bidang tanah baru dengan status hukum yang
sama seperti bidang tanah asalnya, sementara bidang tanah induk tetap tercatat
dengan luas yang telah diperbarui.
Ketentuan mengenai pemisahan bidang tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam pelaksanaannya, bidang
tanah hasil pemisahan akan diterbitkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat
baru. Adapun data pada bidang tanah induk seperti peta pendaftaran, surat ukur,
buku tanah, dan sertipikat bidang tanah semula dibubuhkan catatan mengenai
telah diadakannya pemisahan tersebut. Selain itu, juga ada penyesuaian luas
bidang tanah yang tersisa setelah proses pemisahan selesai dilakukan.
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pemisahan bidang tanah, ada sejumlah
dokumen yang perlu disiapkan. Dokumen itu meliputi sertipikat tanah asli;
fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) pemilik; surat
permohonan pemisahan; serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.
Dalam kondisi tertentu, masyarakat pemohon juga perlu melampirkan dokumen
pendukung sesuai tujuan pemisahan. Misalnya, akta jual beli apabila pemisahan
dilakukan dalam rangka jual beli sebagian bidang tanah, surat hibah untuk hibah
sebagian tanah, atau putusan pengadilan maupun akta pembagian harta bersama
apabila pemisahan dilakukan karena pembagian harta akibat perceraian.
Setelah permohonan diajukan, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran
terhadap bidang tanah yang akan dipisahkan dan menyusun peta bidang tanah hasil
pemisahan. Saat seluruh persyaratan administrasi dan teknis telah dipenuhi,
sertipikat untuk bidang tanah hasil pemisahan akan diterbitkan, sedangkan
sertipikat induk tetap berlaku dengan luas yang telah diperbarui sesuai hasil
pengukuran.
Untuk estimasi biaya pemisahan bidang tanah, tergantung jumlah bidang dan luas
tanah yang akan diukur. Masyarakat bisa mengetahui estimasi biaya secara
lengkap melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Ketika sudah masuk ke akun Sentuh
Tanahku, pada beranda pilih menu "Layanan", kemudian klik "Info
Layanan" dan pilih "Pemisahan".
Masyarakat dapat memilih provinsi tempat bidang tanah yang akan dikenai
pemisahan, mengisi jumlah dan luas bidang tanah, memilih opsi penggunaan
sebagai pertanian atau non-pertanian, dan bisa langsung keluar hasil simulasi
estimasi biayanya.
Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store
secara gratis. Masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor
Pertanahan setempat untuk memperoleh informasi dan panduan mengenai layanan
pertanahan sesuai kebutuhan.
0 Komentar