12
Jakarta - Masyarakat
yang berencana membeli tanah kini dapat memperoleh informasi mengenai bidang
tanah yang akan ditransaksikan secara lebih mudah dan aman melalui fitur
berbagi akses sertipikat pada aplikasi Sentuh Tanahku. Fitur yang disediakan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini
memberikan kemudahan, khususnya bagi pemilik tanah yang telah bersertipikat.
Melalui fitur tersebut, penjual tidak perlu lagi memberikan salinan informasi
sertipikat secara tertulis seperti fotokopi dokumen. Penjual bisa membagikan
akses sertipikat kepada calon pembeli lewat akun Sentuh Tanahku. Pembeli dapat
melihat informasi terkait bidang tanah secara langsung sesuai dengan jangka
waktu akses yang ditentukan oleh penjual.
Untuk membagikan akses sertipikat, pemilik tanah terlebih dahulu memiliki akun
pada aplikasi sentuh tanahku dan melakukan verifikasi akun. Pemilik tanah dapat
mengakses menu "Sertipikatku", selanjutnya, pilih sertipikat yang
akan dibagikan, tekan fitur "Bagikan Akses Sertipikat Ini", lalu
masukkan username atau alamat email penerima serta tentukan durasi waktu akses
yang diberikan.
Setelah akses dibagikan, calon pembeli dapat membuka menu
"Sertipikatku" pada akun Sentuh Tanahku miliknya, kemudian memilih
submenu "Dibagikan". Pada menu tersebut akan tampil sertipikat yang
telah dibagikan oleh pemilik.
Dengan akses yang dibuka oleh penjual, calon pembeli dapat melihat berbagai
informasi mengenai bidang tanah, mulai dari nama pemegang hak terakhir, luas
tanah, lokasi, hingga riwayat catatan pendaftaran atas bidang tanah tersebut.
Riwayat catatan pendaftaran memuat informasi mengenai berbagai layanan
pertanahan yang pernah dilakukan terhadap bidang tanah. Seperti contohnya,
pencatatan jual beli, hibah, waris, hak tanggungan, maupun blokir apabila
terdapat pencatatan sengketa. Informasi tersebut dapat menjadi salah satu bahan
pertimbangan bagi calon pembeli sebelum melanjutkan proses transaksi.
Pemanfaatan fitur berbagi akses sertipikat menjadi salah satu upaya untuk
meningkatkan transparansi dalam transaksi pertanahan. Dengan memperoleh akses
langsung dari pemilik tanah, calon pembeli dapat memeriksa informasi bidang
tanah secara mandiri sebelum memutuskan untuk melakukan transaksi.
0 Komentar