Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka mengahadiri undangan Focus Group Discussion (FGD) Penyelesaian Perizinan (KKPR) Tahun 2026 yang diselenggarakan di Mataram pada 6-7 Mei 2026.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama antara PT PLN (Persero) UIP Nusa Tenggara dengan Kementerian ATR/BPN mengenai pendaftaran tanah dan asistensi pengadaan tanah dalam mengawal Proyek Strategis Nasional (PSN). Langkah kolaboratif ini memastikan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di wilayah Nusa Tenggara memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
%20Penyelesaian%20Perizinan%20(KKPR)%20Tahun%202026%20yang%20diselenggarakan%20di%20Mataram%20pada%206-7%20Mei%202026.%20%20__Kegiatan%20ini%20merupakan%20tindak%20lanjut%20dari%20Perjanji.jpg)
0 Komentar