20
Jakarta – Wakil Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy
Dermawan mengusulkan penerapan One Land Tenure System dan One Spatial
Planning Policy dalam revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan. Ia menilai, konsep tersebut penting untuk memperkuat kepastian
penguasaan tanah, mengatasi tumpang tindih pemanfaatan ruang, serta mendukung
harmonisasi antara sektor pertanahan, tata ruang, dan kehutanan.
"Pengelolaan kawasan hutan secara terintegrasi perlu mewujudkan One
Land Tenure System dan One Spatial Planning Policy melalui kejelasan
penetapan batas dan pemanfaatan kawasan hutan yang terintegrasi dengan rencana
tata ruang guna menciptakan kepastian penguasaan dan penggunaan ruang secara
berkeadilan," ujar Ossy Dermawan yang didampingi sejumlah Pejabat Pimpinan
Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, pada Rapat Kerja bersama Badan
Legislasi DPR RI, di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (15/06/2026).
Dalam pertemuan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Badan Legislasi Sturman
Panjaitan dan dihadiri oleh sejumlah anggota Baleg, Wamen Ossy mengatakan,
kebutuhan harmonisasi antara Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang
Kehutanan semakin mendesak mengingat kedua regulasi tersebut mengatur objek
yang sama, yaitu ruang daratan, namun memiliki pendekatan pengaturan yang
berbeda. Perbedaan tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih penguasaan
dan pemanfaatan ruang, terutama pada wilayah yang secara historis telah
dikuasai, dimanfaatkan, atau bahkan telah diberikan hak atas tanah, namun
kemudian ditetapkan sebagai kawasan hutan.
Kondisi tersebut tercermin dari masih banyaknya desa yang berada di wilayah
yang terindikasi kawasan hutan. Berdasarkan data terdapat 25.468 desa atau
sekitar 30,5 persen dari total desa di Indonesia yang berada di wilayah yang
terindikasi kawasan hutan. Situasi ini menunjukkan perlunya kebijakan yang
mampu menjembatani kondisi faktual penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh
masyarakat dengan status kawasan hutan yang ditetapkan negara.
Dalam pembahasannya, Wamen Ossy juga menekankan pentingnya integrasi kawasan
hutan ke dalam sistem penataan ruang nasional. Kawasan hutan dipandang sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pemanfaatan ruang yang harus
diselaraskan dengan kebijakan pembangunan, perlindungan lingkungan, serta
kepentingan masyarakat.
"Ke depan diperlukan sinkronisasi yang lebih kuat antara dokumen tata
ruang dan pengaturan kawasan hutan melalui satu produk rencana tata ruang atau
One Spatial Planning Policy. Dengan demikian dapat diwujudkan satu referensi
pemanfaatan ruang yang konsisten, meminimalkan potensi tumpang tindih dan
konflik pemanfaatan ruang, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,
pelaku usaha, dan pemerintah," tegasnya
0 Komentar